Bali Tetapkan Tarif Batas Atas Taksi Online Rp 6.500 per Km

Reporter

Editor

Abdul Malik

Sabtu, 1 April 2017 11:23 WIB

Ilustrasi Taksi Online. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali memutuskan tarif batas atas bagi angkutan sewa berbasis aplikasi online disamakan dengan tarif untuk taksi konvensional yakni Rp 6.500 per kilometer, sedangkan batas bawah tidak ada. Namun, kata Kepala Dinas Perhubungan Bali, I Gusti Agung Sudarsana, penetapan secara resmi besaran tarif itu menunggu peraturan gubernur.

“Ini belum ditetapkan gubernur, nanti disosialisasikan kepada seluruh pelaku seperti sopir taksi dan sopir berbasis aplikasi,” ujarnya seusai pertemuan dengan Organda dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali, Jumat, 31 Maret 2017.

Dia menjelaskan keputusan menetapan tarif itu didasarkan pada berlakunya tarif untuk taksi konvensional yang diatur dalam Pergub Bali. Dengan penetapan itu, tarif taksi berbasis aplikasi itu yang dibayarkan konsumen akan lebih murah jika dibandingkan dengan tarif konvensional.

Baca : Revisi Permenhub Taksi Online Berlaku Mulai Hari Ini

Hal itu karena taksi konvensional ada yang membebankan biaya kepada pelanggan, seperti tarif awal Rp 7.500 dan tarif tunggu Rp 45 ribu per jam. Dia menegaskan tarif taksi berbasis aplikasi tersebut akan disosialisasikan selama rentang 3 bulan ke depan kepada pelaku industri angkutan di Pulau Dewata.

Sudarsana menegaskan, jika sudah menjadi Pergub, tidak ada yang boleh melanggar aturan. Pelaku angkutan sewa berbasis aplikasi juga wajib patuh dan tunduk dengan penetapan ini jika tetap ingin beroperasi di destinasi pariwisata Bali. “Kalau nanti ada yang tidak sepakat sama tawaran ini, coba dilihat apakah bisa kena sanksi,” tegasnya.

Menurutnya, Dishub Bali juga akan mengeluarkan stiker khusus bagi pemilik kendaraan yang tergabung dalam aplikasi. Bentuk stikernya belum diputuskan, tetapi di rencanakan memiliki warna beda bergantung pada aplikasi dan ditandai nomor urut untuk menunjukkan apakah memiliki izin resmi atau tidak.

Baca : Angkasa Pura II Bangun Kawasan Pusat Logistik di Soekarno-Hatta

Wakil Ketua Organda Bali Supartha Jelantik menyatakan sepakat dengan tarif per kilometer yang telah diputuskan Pemda. Menurutnya, besaran itu sangat pas dan organda siap mendukung keputusan yang sudah diambil terkait tarif batas atas. “Pas kalau menurut kami, memang kisaran Rp 6.000 per kilometer sampai Rp 6.500 per kilometer,” tuturnya saat pertemuan.

Dia menegaskan keberadaan angkutan sewa berbasis aplikasi juga bagian dari masyarakat Bali yang harus didukung. Bahkan, sebagian besar angkutan sewa berbasis aplikasi di Pulau Dewata sudah memiliki izin resmi seperti KIR dan terdaftar di Organda ataupun Dinas Perhubungan.

BISNIS.COM

Berita terkait

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

41 menit lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

10 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

14 hari lalu

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya