Sri Mulyani : DJP Siap Ikuti Pertukaran Data Pajak Internasional
Editor
Abdul Malik
Sabtu, 1 April 2017 09:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin memastikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu memenuhi seluruh syarat yang diperlukan agar Indonesia bisa mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data pajak internasional. Agar bisa memenuhi persyaratan, seluruh peraturan yang diminta terkait AEoI harus rampung Mei ini, terutama tentang kerahasiaan bank.
“Kami harapkan Indonesia bisa dianggap sebagai negara yang memenuhi kriteria yang disebut sebagai compliance terhadap standar pelaporan dari AEoI,” ujarnya, dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta, yang juga disiarkan secara langsung melalui akun resmi Facebook Kementerian Keuangan, Jumat malam, 31 Maret 2017.
Baca : Sri Mulyani: Platform Kartin1 Tidak Butuh Dana Sebesar e-KTP
Sri Mulyani mengatakan Ditjen Pajak diharapkan memiliki kemampuan untuk mengakses sumber informasi dalam negeri dari seluruh sumber terkait dengan kebutuhan perpajakan, khususnya di lembaga-lembaga keuangan. Selain itu, Ditjen Pajak juga diharapkan mampu untuk mempertukarkan data-data tersebut dengan otoritas pajak negara lain. Hal itu juga berlaku sebaliknya, otoritas pajak negara-negara lain yang ikut serta di AEoI juga akan mengirimkan informasi mengenai data wajib pajak (WP) Indonesia yang berada di wilayah mereka.
“Misal ada warga negara kita yang buka account, asuransi, atau capital market di sana mereka akan otomatis menyampaikan informasi itu ke kami,” ucapnya. Kemampuan dan kewajiban serupa juga harus dimiliki DJP. “Begitu juga kalau ada info tentang warga negara mereka kita harus mampu melaporkan secara otomatis tanpa harus minta dulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) misalnya.”
Sri menekankan pentingnya kesetaraan kemampuan antara DJP dengan otoritas pajak negara lain dalam menjalankan kerja sama AEoI ini. “Yang paling penting DJP dan otoritas pajak negara lain memiliki informasi yang bisa dipertukarkan dengan power yang sama, detil yang sama,” ujarnya.
Dia menuturkan cara pelaporannya pun memiliki ketentuan dan format sendiri yang perlu disesuaikan oleh negara-negara yang ingin berpartisipasi. “Format yang sesuai standar, misalnya nama WP, alamat, paspor, atau nomor identifikasi dan hal-hal detail yang diatur dari sisi common reportnya,” katanya.
Baca : Deklarasi Harta Tax Amnesty Rp 4.813 T, Sri Mulyani Puas
Dengan demikian setiap negara tidak memiliki format yang berbeda-beda dan kerja sama itu dapat dimanfaatkan secara optimal. “Kita akan penuhi standar-standar itu sehingga bisa comply.”
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang nantinya diberlakukan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Perpu tersebut merupakan regulasi sementara, untuk memenuhi persyaratan dalam kerja sama AEoI. “Supaya mereka mau kerja sama kita harus punya itu dulu,” katanya.
Ken mengatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan organisasi negara-negara maju (OECD) tentang pemenuhan persyaratan dasar untuk mengikuti kerja sama AEoI. “Sudah saya kirim ke OECD dua minggu lalu, sudah ada jawabannya dan ada beberapa koreksi,” ucapnya.
GHOIDA RAHMAH | VINDRY FLORENTIN