TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan. Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan hasil tersebut berdasaarkan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.
“Adapun rinciannya, untuk bank umum, tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 6,25 persen dan valuta asing 0,75 persen. Sementara untuk BPR, tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 8,75 persen,” ujar Samsu Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: Sepanjang 2016, LPS Bayarkan Klaim Rp 168,51 Miliar
Samsu menilai tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan arah perkembangan terkini. Ada pun suku bunga simpanan perbankan dinilai masih stabil dan cenderung mengalami penurunan yang disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat. Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri juga dipandang dalam kondisi yang baik.
“Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan,” ujar Samsu. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan
melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Sehingga, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
“Mereka harus menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” kata Samsu.
Simak: Transformasi LPS di Tahun 2017
LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana agar sesuai dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan. Samsu menuturkan dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
“Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Samsu.
LARISSA HUDA
Berita terkait
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen
29 September 2023
LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?
31 Mei 2021
Ketua Dewan Komisioner LPS memaparkan sejumlah alasan pihaknya menurunkan suku bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.
Baca SelengkapnyaLPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya
30 Mei 2021
LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin.
Baca SelengkapnyaLPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR
28 Januari 2021
LPS pada Rapat Dewan Komisioner telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR.
Baca SelengkapnyaLPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan
24 November 2020
LPS berupaya mempercepat penurunan suku bunga penjaminannya guna mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor riil.
Baca SelengkapnyaLikuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen
29 September 2020
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.
Baca SelengkapnyaLPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?
12 Juli 2020
LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaBRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal
12 Juli 2020
Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.
Baca SelengkapnyaPenempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi
12 Juli 2020
Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.
Baca SelengkapnyaBos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit
11 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.
Baca Selengkapnya