LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 31 Maret 2017 18:30 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai dengan 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan. Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan hasil tersebut berdasaarkan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.

“Adapun rinciannya, untuk bank umum, tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 6,25 persen dan valuta asing 0,75 persen. Sementara untuk BPR, tingkat bunga penjaminan rupiah sebesar 8,75 persen,” ujar Samsu Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Maret 2017.

Baca: Sepanjang 2016, LPS Bayarkan Klaim Rp 168,51 Miliar

Samsu menilai tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan arah perkembangan terkini. Ada pun suku bunga simpanan perbankan dinilai masih stabil dan cenderung mengalami penurunan yang disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat. Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri juga dipandang dalam kondisi yang baik.

“Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan,” ujar Samsu. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan
melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Sehingga, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

“Mereka harus menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” kata Samsu.

Simak: Transformasi LPS di Tahun 2017

LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana agar sesuai dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan. Samsu menuturkan dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

“Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Samsu.

LARISSA HUDA

Berita terkait

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

29 September 2023

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?

31 Mei 2021

Kenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?

Ketua Dewan Komisioner LPS memaparkan sejumlah alasan pihaknya menurunkan suku bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.

Baca Selengkapnya

LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya

30 Mei 2021

LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya

LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin.

Baca Selengkapnya

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR

28 Januari 2021

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR

LPS pada Rapat Dewan Komisioner telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR.

Baca Selengkapnya

LPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan

24 November 2020

LPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan

LPS berupaya mempercepat penurunan suku bunga penjaminannya guna mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor riil.

Baca Selengkapnya

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

29 September 2020

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya