Presiden Joko Widodo memimpin doa bersama untuk korban gempa Aceh setelah sosiali tax amnesty di Nusa Dua, Bali, 7 Desember 2016. Tempo/Istman M. P.
TEMPO.CO, Jakarta - Faeri Edi Sandi, 28 tahun, melahap makan siangnya sambil duduk bersandar di pojok lantai II kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sesekali matanya menatap kerumunan orang di sekitarnya yang tengah mengantri mengurus amnesti pajak.
"Saya antre sejak jam empat pagi," kata Faeri saat ditemui, Jumat, 31 Maret 2017. Hingga pukul 14.00, ia belum juga mendapat giliran.
Lelaki yang datang bersama anak dan istrinya itu bukan ingin melaporkan hartanya sendiri. Koleganya di kantor meminta Faeri mewakilinya sebagai kuasa dalam mengurus pengampunan pajaknya.
Faeri mengaku lelah mengantri. Namun ia senang dengan layanan DJP. "Makanan ini dikasih DJP," kata dia. Ia dan keluarganya juga diizinkan duduk di lantai, bahkan boleh tiduran.
Hingga berita ini ditulis, kerumunan di kantor pusat DJP masih banyak. Bahkan ada wajib pajak yang belum mendapat nomor antrian.
Begitu banyaknya WP yang ingin mengurus amnesti pajak, DJP menyediakan tiga bus untuk mengantarkan mereka ke kantor pajak yang sepi. "Ada dua kantor madya dan satu KPP khusus di Kalibata yang sepi," kata Direktur Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama.
Petugas DJP mencatat saat ini terdapat 1.280 surat kuasa di kantor pusat. Sementara peserta amnesti orang pribadi sebanyak 288.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan hingga pagi tadi terdapat 892 ribu peserta amnesti pajak. Tercatat sebanyak 2.100 Surat Pernyataan Harta (SPH) dari wajib pajak di Jakarta yang telah dilaporkan. Sementara SPH dari seluruh Indonesia mencapai sekitar 13 ribu.
Pagi tadi nilai deklarasi harta mencapai Rp 4.766 triliun termasuk deklarasi dalam negeri, deklarasi luar negeri, dan repatriasi. Nilai uang tebusan yang masuk mencapai Rp 128,2 triliun, terdiri dari uang murni tebusan Rp 113 triliun dan tunggakan pajak yang dibayarkan WP pajak karena ikut amnesti sebesar Rp 15 triliun.
Sementara pada pukul 13.00, nilai deklarasi harta mencapai Rp 4.788 triliun. Harta terdiri dari deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.033 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 3.608, dan repatriasi Rp 146 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
47 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.