TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau masyarakat tak khawatir mengenai pembukaan data kartu kredit. Kebijakan tersebut tidak akan menambah tagihan pajak wajib pajak.
Ken mengatakan setiap transaksi kartu kredit dihitung sebagai utang, bukan penghasilan. "Jadi transaksi kartu kredit tidak mencerminkan potensi yang sebenarnya terhadap penghasilan," ucapnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Ia menuturkan barang yang dibeli wajib pajak pun sudah dikenai pajak pertambahan nilai (PPn).
Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama pada 29 Maret 2017 mengatakan data transaksi kartu kredit hanya digunakan untuk tujuan perpajakan, yaitu profiling wajib pajak. Ia menjamin DJP menjaga kerahasiaan data tersebut.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 mewajibkan penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi kartu kredit kepada DJP. Penyampaian data pertama kali dilakukan pada periode Maret 2016.
Namun kebijakan tersebut ditunda pelaksanaannya setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak disahkan pada 1 Juli 2016. Penyampaian data transaksi kartu kredit ditunda hingga periode amnesti pajak selesai. Amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
Ken mengatakan kebijakan tersebut tidak akan langsung diimplementasikan segera setelah amnesti pajak berakhir. "Kami belum akan meminta daya transaksi kartu kredit, tapi akan berfokus pada pengumpulan data harta dalam rangka amnesti pajak," ucapnya. Namun Ken tidak menyebutkan secara spesifik pelaksanaan kembali kebijakan tersebut.
Ken berujar, masyarakat tak perlu takut menggunakan kartu kredit. Pasalnya, penggunaan kartu kredit bisa membantu menggerakkan perekonomian.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
47 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
2 Maret 2024
Banjir Promo Tiket Wisata dari Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024, Besok Berakhir
Bank CIMB Niaga dan maskapai penerbangan Cathay Pacific Airways Limited menggelar Cathay Pacific Travel Fair 2024 untuk menghadirkan beragam promo tiket wisata favorit dunia.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.