Suasana diskusi dalam acara Ngobrol@Tempo di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 17 November 2016. Acara Ngobrol@TEMPO kali ini berjudul "Memaksimalkan Investasi Dana Repartriasi Hasil Tax Amnesty". Tempo/Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan layanan khusus bagi peserta amnesti pajak. Layanan berlaku hanya hari ini, hari terakhir program amnesti.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan kantor pajak membuka layanan selama 24 jam bagi peserta amnesti yang ingin menyelesaikan administrasi. "Kalau ada yang antre sampai pagi, tetap kami layani sampai antean habis," kata dia di Gedung DJP, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Hari ini, DJP mengerahkan sekitar 90 persen pegawai pajak daru total 39 ribu pegawai.
Ken mengatakan layanan pembayaran juga akan diperpanjang. Peserta amnesti bisa melakukan pembayaran di bank dan pos persepsi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
DJP juga memfasilitasi wajib pajak yang berada di Jakarta namun memiliki nomor pokok wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di luar Jakarta untuk ikut amnesti. DJP menyediakan empat lokasi yang menerima bisa menerima Surat Pernyataan Harta wajib pajak tersebut.
Berikut merupakan keempat lokasi tersebut: 1. Kantor Pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan 2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan 3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus di Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan 4. KPP Madya wilayah Jakarta di Jalan M.I Ridwan Rais No. 5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
Direktur Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, menghimbau wajib pajak yang memiliki NPWP Jakarta agar mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdaftar. "Di sana bisa lebih cepat dilayani karena antreannya tidak sepanjang di kantor pusat," kata dia.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.