Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun Tak Terealisasi

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, 28 Februari 2017. Jokowi memberikan sosialisasi terkait Kebijakan Tax Amnesty yang akan berakhir di bulan Maret 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, 28 Februari 2017. Jokowi memberikan sosialisasi terkait Kebijakan Tax Amnesty yang akan berakhir di bulan Maret 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada komitmen repatriasi sebesar Rp 29 triliun yang batal alias tak terealisasi. Pemerintah akan segera meminta klarifikasi kepada pemilik dana tersebut. "Nilai itu belum tercatat dalam laporan bank penyalur," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis, 30 Maret 2017.

Menurut Hestu, ada beberapa kemungkinan penyebab pembatalan komitmen. Misalnya, bisa saja dana tersebut masuk melalui skema crossing saham sehingga tidak tercantum dalam data perbankan. Karena itu, Direktorat Pajak belum bisa mengklaim tindakan tersebut sebagai upaya tak patuh pajak.

Baca: Dana Repatriasi Diprediksi Maksimal Hanya Rp 145 Triliun

Hingga Kamis, 30 Maret 2017, Direktorat Pajak mencatat total dana repatriasi sudah mencapai Rp 145,9 triliun. Adapun deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.494,89 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun. Pada awal program tax amnesty, repatriasi ditargetkan mencapai Rp 1.000 triliun.

Pemerintah belum bisa menyebutkan realisasi nilai amnesti pajak sebelum penutupan hari ini. Namun, merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan pekan lalu, total dana repatriasi yang masuk ke pasar modal atau reksadana hanya Rp 9 triliun. Sedangkan Rp 20 triliun lagi belum diketahui, apakah komitmennya batal atau telah melakukan crossing saham.

Simak: PLN Siapkan Jaringan untuk Bandara Kertajati

Jika komitmen sengaja dibatalkan, Direktorat Pajak akan menawari pemilik dana mengubah komitmen repatriasinya menjadi deklarasi luar negeri saja. Hingga besok, kata Hestu, pemilik dana itu harus menambah pembayaran 2 persen sesuai dengan komitmen awal. "Kalau tidak bayar tebusan atau repatriasi tak jadi masuk, siap-siap kami usut."

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong membantah anggapan minimnya realisasi dana repatriasi terjadi akibat iklim investasi yang jelek. Ia yakin akan segala kemudahan investasi dan ranking baik dari lembaga pemeringkat internasional. "Saya lebih optimistis, mungkin bukan menolak masuk, tapi karena belum siap," ujarnya, Kamis. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Money Changer Jadi Topeng Kejahatan, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani tak menampik jika dikatakan telah kehabisan peluru untuk menggairahkan periode akhir pengampunan pajak. Selama Maret ini tak ada acara sosialisasi program tersebut. Sosialisasi terakhir dilakukan pada akhir Februari lalu di Jakarta International Expo Kemayoran, yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Menurut Sri Mulyani, upaya meningkatkan kepatuhan setelah amnesti pajak usai hanya bisa dilakukan dengan penegakan hukum. Namun dia percaya ada perbaikan basis data karena Maret ini merupakan bulan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. "Ada dua pilihan, ikut amnesti pajak atau perbaiki SPT," katanya.

Simak: Dua Kali Gagal, Bagaimana Nasib Tax Amnesty Kali Ini

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan kegagalan merealisasi komitmen repatriasi mencoreng kesuksesan. Meski demikian, dari sisi perolehan tebusan, Indonesia termasuk yang paling baik di dunia. Ia menilai para wajib pajak enggan merepatriasi dana karena minimnya produk dan keuntungan investasi yang ditawarkan. "Pemerintah harus kreatif menciptakan berbagai produk investasi, sekaligus memperketat penegakan hukum," ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan, Andreas Eddy Susetyo, menilai minimnya realisasi repatriasi membuat program ini bisa dikatakan gagal. Ia mengatakan evaluasi amnesti pajak akan menjadi agenda rapat dengan Kementerian Keuangan setelah program berakhir. 

GHOIDA RAHMAH | ANDI IBNU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

6 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Migran Tewas Gantung Diri Picu Protes Berujung Kerusuhan di Italia

51 hari lalu

Pusat penahanan migran Ponte Galeria terlihat di dekat Roma, Italia, 6 Mei 2017. Gambar diambil 6 Mei 2017. REUTERS/Steve Scherer
Migran Tewas Gantung Diri Picu Protes Berujung Kerusuhan di Italia

Unjuk rasa di pusat repatriasi bagi migran di Roma, Italia, berubah menjadi kerusuhan setelah


Kemlu Selesaikan 218 Ribu Kasus WNI Selama Kepemimpinan Retno Marsudi

8 Januari 2024

Menlu Retno Marsudi. TEMPO/Nabilla Azzahra
Kemlu Selesaikan 218 Ribu Kasus WNI Selama Kepemimpinan Retno Marsudi

Kemlu menyelesaikan total 218.313 kasus terkait WNI sejak 2014 hingga 2023 di bawah kepemimpinan Retno Marsudi.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Irak Pulangkan 776 Warganya dari Kamp ISIS di Suriah

13 November 2023

Suasana kamp pengungsian al-Hol, yang ditempati puluhan ribu anggota keluarga milisi ISIS di Hasaka, Suriah, 1 April 2019. REUTERS/Ali Hashisho
Irak Pulangkan 776 Warganya dari Kamp ISIS di Suriah

Irak memulangkan kembali 776 warganya dari kamp Al Hol di Suriah, yang menampung sekitar 50.000 orang tersangka ekstremis ISIS dan keluarganya


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.