Ratusan pengemudi angkutan taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, 22 Agustus 2016. Unjuk rasa tersebut untuk memprotes Permenhub 32 tahun 2016 yang mewajibkan jasa angkutan online dengan menggunakan SIM A Umum, kendaraan harus di-KIR, dan kendaraan harus balik nama atas nama perusahaan, dan menurut mereka peraturan tersebut merugikan individu pemilik kendaraan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi V DPR, Rendy Affandy Lamadjido, menginginkan keberadaan angkutan taksi online atau daring jangan dipersulit. Alasannya, angkutan ini sangat membantu masyarakat. “Taksi online jangan dipersulit, biarkan berkembang karena ini budaya masyarakat,” kata Rendy dalam rilis di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Menurut dia, pemerintahan yang demokratis harus bisa menargetkan berbagai regulasi sesuai dengan ketentuan yang demokratis pula. Politikus PDIP itu tidak setuju bila masalah tarif ditempatkan pada batas bawah. Ia menilai hal itu dapat mengganggu kompetisi atau persaingan bisnis.
Ia berpendapat, saat ini, revolusi teknologi informasi telah berdampak pada berbagai sektor, termasuk transportasi. “Hal ini tidak bisa dihindari, kalau persoalan ini bisa kita terima, saya kira kita harus segera melakukan suatu langkah-langkah supaya budaya baru yang ada di masyarakat itu bisa segera dilegalkan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah mengedepankan prinsip keadilan dalam mengatur angkutan online. “Waktu saya Menko Polhukam, masalah ini jadi isu. Tapi spiritnya begini, pemerintah ingin buat berkeadilan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2017.
ANTARA
Berita terkait
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi
2 menit lalu
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup, kembali menggelar aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon dengan memadamkan lampu di sejumlah titik dan gedung di wilayah Jakarta.
Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor
9 menit lalu
Diprotes karena Bea Masuk Kemahalan, Bea Cukai Jelaskan Prosedur Barang Impor
Bea Cukai jelaskan prosedur pemilahan barang dari luar negeri menurutnya barang yang dicurigai akan masuk jalur merah dan dilakukan pengecekan secara mendetail. Sedangkan, barang yang aman masuk ke jalur hijau dan bisa langsung dikirim ke konsumen.