BI Temukan 783 Money Changer Bodong, Apa Bahayanya?

Reporter

Editor

Sugiharto

Kamis, 30 Maret 2017 07:00 WIB

Warga menjual mata uang dolar di money changer kawasan Kwitang. Nilai tukar dolar Amerika Serikat, mencapai level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Semarang - Bank Indonesia menemukan 783 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (Kupva BB) atau money changer tak berizin. Fasilitas penukaran mata uang tersebut rawan dipakai dalam transaksi hasil kejahatan.

Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci mengatakan kegiatan usaha tak berizin kerap dipakai untuk menyembunyikan hasil perdagangan narkoba, pendanaan terorisme, dan pencucian uang. "Jika ini tidak diatur, kami tak punya cukup data untuk pengambilan kebijakan. Perlindungan konsumen juga tak ada," kata Suci saat sosialisasi di Semarang pada Rabu, 29 Maret 2017.

Baca:
Batas Penyampaian SPT Online Diperpanjang Hingga 21 April
Uber Akhirnya Tarik Layanan di Denmark, Simak Alasannya
Layanan Pajak Tetap Buka Saat Hari Raya Nyepi, Ini Hasilnya


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menemukan kegiatan usaha penukaran uang berbentuk warung kelontong di Batam, yang dipakai untuk transaksi penjualan narkotika. Total transaksi mencapai Rp 2,1 triliun per bulan. Polisi juga menyegel kantor penukaran valas yang terlibat dalam transaksi judi online ratusan miliar di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.


Direktur Tindak Pidana Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan usaha ilegal tersebut juga kerap dipakai untuk menghindari pajak transaksi ekspor impor. Perusahaan mengecilkan nilai barang agar terhindar pajak, lalu transaksi melalui kupva atau elektronik (e-banking). "Kalau kami tak bisa mengidentifikasi, ini dapat memengaruhi ekonomi kita," kata Agung.

Lihat: Pemerintah Tak Akan Perpanjang Periode Amnesti Pajak


Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional Brigadir Jenderal Rohmat Sunanto mengatakan kupva tak berizin sering melakukan kerjasama dengan kupva legal. Modus lain yaitu menggunakan skema importasi fiktif, dan transfer beberapa rekening. "Uang itu dipecah ke beberapa bank, lalu ditukar valas," kaya Rohmat.


Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eny Panggabean mengatakan mayoritas kupva bukan bank tak berizin dimiliki oleh perorangan atau tidak berbadan hukum. Rata-rata mereka memiliki usaha lains eperti agen perjalanan, toko emas.

Simak pula: Ada Potensi Rp 29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Masuk Indonesia


Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, usaha penukaran valuta asing bukan bank harus memiliki badan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. "Jika tidak, siapa yang bertanggungjawab atas transaksi? Dia harus mengajukan sebagai badan usaha dulu," ucap Eny.


Sejak pemberlakuan kewajiban transaksi dengan mata uang rupiah di dalam negeri, jumlah transaksi valuta asing semakin meningkat. Tahun lalu, nilai transaksi di kupva berizin mencapai Rp 251 triliun.

Kepolisian dan Bank Indonesia akan menjerat pelaku kupva bukan bank yang tak mengajukan izin hingga tenggat 7 April 2017. Bank Indonesia akan menyegel usaha tersebut. Sementara kepolisian akan menyelidiki dugaan tindak pidan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Mata Uang. "Kami lihat konteks dan faktanya."

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

2 hari lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

3 hari lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya