TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan tak ada perpanjangan waktu untuk program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program yang sudah memasuki periode III ini dipastikan akan berakhir sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu pada 31 Maret 2017.
"Ini kan undang-undang, kalau mau memperpanjang ya hanya dengan undang-undang juga," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, di kantor pusat DJP, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Ada Potensi Rp 29 Triliun Dana Repatriasi Gagal Masuk Indonesia
Yoga menuturkan, hingga saat ini, tak ada pembahasan apa pun antara DJP dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan perpanjangan waktu amnesti pajak. Selama tiga periode dalam sembilan bulan terakhir, program ini berjalan sudah mencukupi untuk seluruh masyarakat dan wajib pajak (WP) yang ingin memahami serta mengikuti amnesti pajak.
"Jadi, menurut kami, tidak ada lagi alasan belum tahu atau belum tersosialisasi, atau baru mau ikut tapi waktunya sudah mepet," ucapnya. Terlebih, Yoga menambahkan, selama ini DJP telah terus-menerus mengingatkan karena periode amnesti pajak akan segera berakhir.
Seperti diketahui, periode program amnesti pajak kini tinggal menghitung hari. Jumlah partisipasi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak terus bertambah, dengan total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 4.668,77 triliun.
Simak: Geber Pajak, Begini Dampak Pembukaan Data Kartu Kredit
Berdasarkan catatan DJP per hari ini, SPH itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 3.494,89 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun, dan repatriasi Rp 145,95 triliun. Selanjutnya, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program amnesti pajak hingga hari ini mencapai Rp 108,90 triliun. Tebusan itu terdiri atas orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 88,09 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,02 triliun, badan non-UMKM Rp 13,28 triliun, dan badan UMKM mencapai Rp 0,51 triliun.
Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 123,64 triliun. Hal itu terdiri atas pembayaran tebusan senilai Rp 110 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,08 triliun. Total yang mengikuti amnesti pajak mencapai 832.631 wajib pajak.
GHOIDA RAHMAH