Izin Usaha 680 Money Changer akan Dicabut, Ini Alasan BI

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 20:32 WIB

Mesin menghitung mata uang dolar di money changer. Mata uang Indonesia terus melemah akibat krisis global. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 680 money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) terancam harus menutup usahanya per 7 April, jika tidak memenuhi aturan. Aturan ini berasal dari Bank Indonesia terkait perizinan usaha bagi pedagang valuta asing.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Baca: BI Yogyakarta Temukan 20 Money Changer Ilegal

Jika sampai minggu depan, KUPVA BB belum mendaftarkan badan usahanya ke BI pusat atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN), bank sentral akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Eni V. Panggabean telah menelusuri 680 pedagang valuta asing ini. Dari temuan BI, sekitar 92 persen KUPVA BB merupakan usaha yang dijalankan perorangan sehingga pedagang tersebut diwajibkan membuat badan usaha terlebih dahulu sebelum mengajukan izin kepada BI.

Baca: Ini Batas Waktu Money Changer Ilegal untuk Ajukan Izin

"Mereka sebetulnya belum berbadan hukum. Jadi kalau tidak (berbadan hukum) harus ditutup karena ini memang upaya untuk menciptakan kondisi yang govern dan tertib," tegasnya dalam media briefing KUPVA BB di Mapolda Jawa Tengah, Rabu 26 Maret 2017.

BI berkeinginan agar peraturan tegas ini dapat mendukung usaha perdagangan valas yang tertib, sehat dan mendukung perekonomian secara keseluruhan.

Dia menambahkan pedagang valuta asing nonbank kendati jumlahnya kecil namun dapat mempengaruhi roda perekonomian dan jika kondisi kurs rupiah mengalami gejolak. Dari data BI, transaksi KUPVA BB memiliki kontribusi valas sebesar 8-9 persen atau setara Rp22,59 triliun dari total transaksi Rp 251 triliun pada 2016.

Sebelumnya, dia mengungkapkan BI mendata ada sebanyak 783 pedagang valuta asing yang belum mendaftarkan badan usahanya. Namun hingga saat ini, Rabu 29 Maret 2017, jumlah tersebut menyusut hingga 680 karena sekitar 44 pedagang valuta asing memilih mendaftarkan dirinya dan 59 sisanya telah menyampaikan komitmen pendaftaran kepada BI.

Terkait prosedur pendaftaran, Eni menjelaskan BI tidak mematok persyaratan yang berat. Pedagang valuta asing hanya perlu berbadan hukum, memiliki Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan memenuhi aturan permodalan sesuai peraturan BI.

Menurut dia, aturan permodalaan bagi pedagang valuta asing nonbank di dalam kebijakan baru ini tidak berubah. BI hanya menyaratkan minimum modal Rp250 juta bagi pedagang valuta asing di kota besar seperti Jakarta dan Bali. Kemudian, pedagang valuta asing di kota kecil hanya dikenakan aturan modal minimum sebesar Rp100 juta.

"Kita sudah membuka peluang yang begitu baik sehingga diperlukan keaktifan daripada pihak yang belum berizin untuk cepat-cepat membuat badan hukum," katanya.

Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci menuturkan pihaknya tidak berhak memberikan sanksi pidana dalam pelaksanaan aturan ini. BI hanya akan memberikan rekomendasi penutupan usaha jika sang pedagang tidak mengurus izinnya hingga batas waktu yang ditetapkan.

"Kita sudah meminta izin, sosialisasi dan dibimbing, tetapi tidak mau juga, kita tutup. Dengan cara disegel, kalau segel dirusak bisa KUHP," katanya.

Peraturan ini dibuat dalam rangka menegakkan penertiban usaha perdagangan valas yang ilegal. Selama ini, valuta asing sering digunakan untuk mendukung aksi kejahatan (extraordinary crime) antara lain pencucian uang dari hasil narkotika, judi online, korupsi, serta pendanaan teroris dan kejahatan penggelapan pajak.

Suci menuturkan BI telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban, apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran seperti kejahatan seperti yang diungkapkan di atas.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya mengungkapkan KUPVA BB ilegal juga digunakan sebagai tempat kejahatan pajak yang dilakukan eksportir atau importir.

Caranya, eksportir atau importir mengecilkan nilai barang dengan bersekongkol dengan pembeli atau penjualan sehingga pajaknya kecil. Uang yang pajaknya ingin digelapkan masuk lewat KUPVA BB ilegal melalui rekening sang pemilik usaha.

Secara ekonomi, dia mengungkapkan Bareskrim sangat mendukung langkah ini karena praktik ratusan KUPVA BB ilegal dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah dan kegiatan ekspor dan impor. "Yang terpenting kita ingin identifikasi, kita tahu banyak orang menyembunyikan kejahatannya di money changer," ungkapnya.

Salah satu contoh, money changer ilegal di Batam berhasil membukukan transaksi hingga Rp1 triliun dari pengelolaan uang hasil penjualan narkotika, judi online dan sebagainya. Padahal lokasi usaha money changer tersebut berada di bangunan toko yang di bawahnya hanya warung mie ayam.

Rokhmat Sunanto, Direktur TPPU Badan Narkotika Nasional (BNN), mengatakan pihaknya pada 2015 pernah menemukan transaksi dalam invoice palsu oleh pengusaha KUPVA BB senilai Rp3,6 triliun untuk transaksi narkotika.

Biasanya, modus operandi ini digunakan oleh bandar narkotika internasional. "Bandar narkotika Tiongkok misalnya masuk Indonesia tidak langsung dibayar," ujarnya. Umumnya, mereka mengunakan KUPVA BB yang tidak berizin. KUPVA BB ilegal ini akan menjalin kerjasama dengan KUPVA BB legal dalam pencairannya.

BISNIS

Berita terkait

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

1 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

1 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

1 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

1 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

1 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

2 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

2 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.

Baca Selengkapnya

Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

2 hari lalu

Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).

Baca Selengkapnya