Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

Reporter

Rabu, 29 Maret 2017 15:40 WIB

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Semarang - Bank Indonesia mengidentifikasi 783 dari total sekitar 1.200 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer tak memiliki izin penyelenggaraan. Sebagian besar kegiatan usaha tersebar di Pulau Jawa dan dimiliki oleh perorangan.

"Dari total itu, sudah ada 59 KUPVA yang menyampaikan animo untuk mengajukan izin, 44 lainnya sedang proses, dan sisanya belum terdaftar," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean dalam sosialisasi di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: BI Segera Tertibkan Tempat Penukaran Valuta Asing

Data Bank Indonesia menyatakan individu yang menyelenggarakan penukaran valuta asing mencapai 92 persen. Padahal Bank Indonesia mensyaratkan kegiatan KUPVA BB harus berbadan hukum, yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia. Selain itu, KUPVA BB harus memiliki aset minimal Rp 250 juta untuk wilayah operasi kota besar, seperti DKI Jakarta, dan Rp 150 juta untuk kota kecil.

Baca: BI Wajibkan Rasio Hedging Utang Luar Negeri Korporasi

Sosialisasi penertiban money changer ilegal ini dilakukan sejak Oktober 2016. BI memberikan waktu bagi pengusaha money changer untuk mengajukan izin penyelenggaraan hingga 7 April 2017. "Tidak sulit untuk mengurus izin. Tinggal datang membawa bukti berbadan hukum, data modal, dan pernyataan tertulis," kata Enny.

Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci mengatakan timnya siap memberikan sanksi administrasi kepada KUPVA BB yang tak mendaftarkan izin hingga tenggat waktu.

Sanksi ini juga akan diberikan kepada badan usaha lain yang melakukan praktek perdagangan valuta asing tanpa izin. "Kalau sudah sosialisasi, kami tegas melakukan penutupan atau segel. Kalau badan usaha lain lalu dia juga menyelenggarakan penukaran valas, kami berkoordinasi dengan pembuat izin badan usaha sebelumnya," kata Suci.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian mengatakan kegiatan usaha penukaran valas tak berizin rawan digunakan untuk transaksi pencucian uang, hasil perdagangan narkoba, dan pendanaan terorisme.

Kepolisian akan menjerat pengusaha money changer yang terbukti bekerja sama dalam transaksi tersebut. Sanksi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Mata Uang.

"Dia bisa menjadi pelaku pasif yang terlibat atau membantu transaksi. Dan bagi penukar valuta asing di tempat tak berizin, patut diduga dia sedang melakukan pencucian uang," kata Agung.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

4 jam lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

14 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

16 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

1 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

3 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

4 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

4 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

4 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

4 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya