Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir  

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 27 Maret 2017 12:56 WIB

TEMPO/Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memperluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir. Rencananya, penerapan SNI bagi ban jenis ini juga akan dilakukan untuk kendaraan penumpang. Sebelumnya, usulan SNI hanya diajukan untuk kendaraan komersial.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standardisasi Nasional Zakiyah mengatakan, saat ini, konsep standardisasi ban vulkanisir masih dibahas bersama dengan pihak terkait, termasuk produsen dan pengguna.

“Akan dibahas secara bertahap. Ada usulan mencakup mobil penumpang. Jadi kami masih terus membahas aturan atau standardisasinya,” kata Zakiyah akhir pekan lalu. Usulan penerapan SNI ban vulkanisir ditujukan untuk menjamin keselamatan pengguna serta melindungi eksistensi pelaku industri.

Pemerintah sempat melarang penggunaan ban jenis ini untuk angkutan darat. Pelarangan itu dimuat dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, tepatnya Ditjen Perhubungan Darat, bernomor SK.523/AJ.402. DRJD/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum.

Setelah beleid itu terbit, produsen ban dan Kementerian Perindustrian mengupayakan penyusunan standar khusus. “Untuk rinciannya, masih dalam pembahasan kami. Target kami secepatnya bisa segera selesai.” Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Azis Pane menyetujui cakupan SNI diperluas ke kendaraan penumpang.

Zakiyah mengingatkan pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan pelaku industri untuk memenuhi standar tersebut. Pasalnya, mayoritas produsen ban vulkanisir adalah industri kelas kecil dan menengah. Zakiyah khawatir jika tidak ada sosialisasi dan pembinaan secara insentif dari pemerintah, penerapan SNI ini akan menimbulkan masalah. “Kuncinya, pemerintah harus memberi pelatihan dan pendampingan. Jangan sampai adanya SNI ini malah mematikan industri kecil ban vulkanisir," ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah memberikan pendampingan untuk beberapa daerah penghasil ban vulkanisir. Tahun lalu, Kementerian Perindustrian memberikan bantuan permesinan bagi IKM di Sumatera Selatan, yang selama ini menggunakan kompor dalam proses pemanasan. Setelah penyusunan standar selesai, Kementerian Perindustrian meminta penerapan SNI untuk vulkanisir bersifat wajib dengan alasan keselamatan dan lingkungan.

Menurut tim teknis dari APBI, Agus Arsito, sistem penerapan bukanlah hal yang utama dalam industri ini. Menurutnya, poin yang perlu dimuat dalam SNI itu, antara lain jenis bahan baku dan proses pembuatan. “Yang penting standarnya ada dulu. Perkara nanti mau diwajibkan atau tidak, bisa disesuaikan dengan kemampuan industri dan pendampingan dari pemerintah,” katanya.

SNI vulkanisir merupakan salah satu program nasional perumusan standar 2017. Namun BSN mengalami sejumlah hambatan, antara lain terkait dengan aturan yang bertabrakan dengan Kementerian Perhubungan dan adanya kekhawatiran munculnya monopoli bisnis.

BISNIS.COM

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

7 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

53 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

54 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

28 Desember 2023

Indef Sebut Investasi Sektor Industri Pengolahan Berpusat di Pulau Jawa

Ekonom Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan ada ketimpangan realisasi investasi di sektor industri pengolahan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

26 Desember 2023

Terpopuler: Dugaan Pelanggaran Kasus Ledakan Smelter Nikel Cina di Indonesia, Waskita Karya Lanjutkan PHK

Terpopuler: Dugaan pelanggaran di kasus ledakan smelter nikel milik Cina di Indonesia, Waskita Karya berpotensi lanjutkan PHK karyawan.

Baca Selengkapnya

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

24 Desember 2023

Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenperin Minta Perusahaan Penuhi Hak Korban

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) penuhi hak korban ledakan smelter nikel di Morowali.

Baca Selengkapnya

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

24 Desember 2023

Tungku Smelter Meledak, Kementerian ESDM: Pengawasan Kepatuhan K3 Wewenang Kemenperin

Kementerian ESDM mengatakan bahwa pengawasan kepatuhan K3 industri smelter nikel wewenang Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya