Organda Minta Tarif Taksi Online dan Taksi Biasa Disamakan

Reporter

Sabtu, 25 Maret 2017 08:00 WIB

Mobil Toyota Avanza dengan kaca pecah milik Asep Kusmara yang diduga dirusak oleh supir angkutan kota di Polsek Regol, Bandung, 9 Maret 2017. Asep yang sedang berpergian bersama keluarganya kemudian dicegat oleh sejumlah supir angkot yang menuduhnya pengemudi taksi online. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organda Jawa Barat Dedeh T Widarsih mengatakan, tidak perlu ada pembeda antara tarif taksi online dan taksi biasa. “Saya minta di samakan dengan taksi biasa, karena kita bersaing sehat. Kalu sekarang tidak bersaing sehat, sementara kita diatur dari A sampai Z, mereka tidak di atur,” kata dia di Bandung, Jumat, 24 Maret 2017.

Dedeh mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 untuk mengatur taksi online itu prinsipnya ada persamaan perlakuan antara taksi biasa dan taksi online. “Tolong samakan semua aturan,” kata dia.

Baca: Pemerintah Atur Taksi Online Tak Seenaknya Naikkan Tarif

Menurut Dedeh, dalam revisi Permenhub 32/2016 itu, organisasinya masih keberatan soal pengaturan pelat nomor taksi oline. “Kita minta kuning. Di 11 item revisi itu, platnya hitam cuma ada stiker, Sementara taksi itu (penandanya) di semua badan,” kata dia.

Dedeh meminta ketegasan pemerintah saat revisi nanti diberlakukan setelah masa transisi. “Yang tidak mengurus izin, tutup saja,” kata dia.

Baca: Kisruh, Bisnis Taksi Online Tetap Gurih

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, saat ini draft Perturan Gubernur pengaturan taksi online mengikuti revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 sedang disusun. Targetnya terbit bersamaan dengan berlakunya Pereturan Menteri tersebut pada 1 April 2017. “Targetnya berbarengan, atau setelah Peraturan Menteri Perhubungan ini keluar,” kata dia di Bandung, Jumat, 24 Maret 2017.

Dedi mengatakan, soal tarif batas bawah dan batas atas ini sedang dirumuskan komponennya. “Cara perhitungannya didasari pada perhitungan biaya langsung dan tidak langsung,” kata dia. Diantaranya fixed cost, biaya penyusutan hingga investasi yang harus dikeluarkan.

Salah satu yang tengah dijajaki, dengan menyamakan batas bawah tarif taksi online dan taksi biasa. “Minimal batas bawahnya sama, itu berarti yang dikedepankan nanti layanan. Sehinga persaingan jelas kalau ada batas atas dan batas bawah,” kata Dedi

Dedi mengatakan, Perturan Gubernur nanti tidak hanya mengatur tarif, lainya diantaraya kuota serta kewajiban lain yang wajib dipenuhi taksi online. Jawa Barat misalnya punya 3 metropolitan yakni metropolitan Bandung, Bogor, Depok, Bekasi, Purwakarta dan Cirebon.

Perhitungan kuota ini misalnya mengikuti kawasan itu dengan menimbang jumlah penduduk, permintaan, load factor, taksi reguler yang sudah beroperasi serta taksi online yang sudah ada. “Dari sana nanti keluar kuota ini,” kata dia.

Dia mencontohkan, Bandung Raya misalnya, sudah beroperasi lebih dari 2 ribu taksi. Penerapan kuota ini diberlakukan agar tidak bersaing sehat. “Kalau nanti oversuply, kan sama saja,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan itu juga mewajibkan pengelola taksi online membuka perwakilan di daerah untuk beroperasi. “Asas domisili di tempat dia melakukan operasi,” kata dia.

Sementara soal desakan agar pelat kendaraan taksi online berwarna kuning, Dedi mengatakan, menunggu keputusan Polri. “Kita menunggu keputusan Kapolri,” kata dia.

Dia minta semua pihak menahan diri sambil menunggu pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan 32 tahun 2016. “Prinsipnnya ada kesetaraan dan keadilan yang kita ke depankan,” kata Dedi.

AHMAD FIKRI


Berita terkait

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

4 September 2022

Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Ungkap Dampaknya ke Okupansi

Kenaikan harga BBM akan berdampak meningkatkan harga-harga barang dan membuat okupansi bus merosot.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

4 September 2022

Pengusaha Bus Cerita Efek Pukulan Ganda Pasca-kenaikan Harga BBM

Kenaikan harga BBM akan membuat tarif angkutan darat antar-kota antar-provinsi (AKAP) ikut terkerek naik 10-25 persen

Baca Selengkapnya

Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

31 Maret 2020

Bus Trayek Jakarta Batal Disetop, Organda: Penumpang Sudah Sepi

Organda mengatakan penumpang bus sudah sepi sebelum adanya penyetopan trayek dari dan ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

31 Maret 2020

DKI Akan Setop Bus AKAP, Organda Minta BLT untuk Sopir dan Kernet

SekJen DPP Organda Ateng Haryoni mengatakan seluruh perusahaan otobus menghentikan operasional armadanya khusus trayek Jakarta mulai Senin petang.

Baca Selengkapnya

Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

11 Desember 2019

Natal dan Tahun Baru, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 5 Hari

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama lima hari.

Baca Selengkapnya

DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

22 November 2019

DNI Sektor Perhubungan Darat Dihapus, Organda Minta Ini...

Pemerintah memutuskan untuk menghapus 14 Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk sektor usaha perhubungan darat.

Baca Selengkapnya

Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

19 Oktober 2019

Organda Sebut Syarat Bus Zhong Tong Buat Transjakarta, Apa Saja?

Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta meminta pemerintah provinsi DKI memastikan keamanan bus Zhong Tong buat armada Transjakarta.

Baca Selengkapnya

Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

4 Oktober 2019

Kuota Solar Subsidi Menipis, Organda Minta Penyelewengan Diusut

DPP Organda meminta pemerintah mengusut tuntas perkara penyelewengan Solar bersubsidi seiring dengan kian habisnya kuota BBM bersubsidi itu.

Baca Selengkapnya

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

18 Juni 2019

Sukabumi Razia Stiker Pornografi dan Ujaran Kebencian di Angkot

Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merazia angkot yang memiliki stiker atau gambar temper berbau pornografi.

Baca Selengkapnya

Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

22 Mei 2019

Organda Minta Bus Tak Ikut Sistem Satu Arah di Tol Trans Jawa

Organda minta bus tak ikut sistem satu arah saat mudik lebaran di jalan tol Trans Jawa.

Baca Selengkapnya