Soal Tarif, Ini Kesepakatan Taksi Online dan Pemerintah

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 24 Maret 2017 20:36 WIB

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Human Resources Officer PT Gojek Indonesia Monica Oudang mengatakan, pihaknya menyetujui penetapan tarif baru kendaraan umum online dan konvensional yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan per 1 April 2017.

“Bagaimanapun kami sangat mendukung semua upaya yang dilakukan pemerintah, dan tentunya kami mencoba bekerjasama untuk melaksanakan peraturan yang sudah ditentukan,” ujar Monica di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,
Jumat, 24 Maret 2015.

Baca Juga: Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya

Menteri Maritim Luhut Binsar Pandjaitan hari ini menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membahas aturan penerapan tarif agar tercipta persaingan sehat antara kendaraan umum online dan konvensional. Dalam rapat itu dihadiri dua menteri terkait yakni Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Dari pengusaha, Monica hadir bersama perwakilan pengusaha alat transportasi online lainnya yakni perwakilan dari Grab, Managing Director Ridzki Kramadibrata, dan dari Uber diwakili oleh General Manager Regional Mike Brown. Adapun dari pihak alat transportasi konvensional juga hadir diwakili oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda, Adrianto Djokosoetono.

Dalam rapat itu, perwakilan transportasi online juga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait keinginan masyarakat tentang tarif murah serta kompetisi yang sehat. “Intinya kami cuma menyampaikan bahwa sebetulnya kami pro konsumen, pro persaingan sehat dan tentunya pro inovasi. Kami juga sampaikan pendapat dan masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat pada umumnya dan juga kompetisi,” ucap Monica.

Simak Pula: Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber dan Go-Jek

Namun Monica mengaku belum mengetahui secara final bagaimana penerapan tarif yang akan dilakukan pemerintah, karena pertemuan tersebut masih berupa pengkajian. Ada pun pengusaha transportasi online dan konvensional juga diminta pemerintah untuk mengkaji penerapan tarif. “Kami kan belum tahu nih tarif itu. Kami belum bisa menjawab, Ini masih didiskusikan akan ada tarif atas dan bawah, supaya pembentukan tarifnya tidak merugikan taksi konvensional atau mitra-mitra kami.”

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan tarif mengatakan Kemenhub memiliki rumus yang diperhitungkan berdasarkan harga pokok. Ketentuan itu akan termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan per 1 April mendatang. “Ada rumusnya. Ada kaitannya dengan harga pokok berapa, dan yang lain. Secara khusus nanti kami sampaikan. Tapi ada pedoman yang kami buat,” ucapnya.

Budi menambahkan, Kemenhub terus melakukan sosialisasi mengenai penerapan revisi aturan baru tersebut. Hari Minggu pekan ini Kemenhub akan melakukan sosialisasi revisi Permen 32 Tahun 2016 di wilayah Jabodetabek dan Bandung, sebelum aturan itu dilaksanakan per 1 April.

Baca: Cerita Sopir Taksi Online Ihwal Penumpang Mencari Murah

Menurut Budi, pemerintah menginginkan keniscayaan transportasi online menjadi salah satu jasa di Indonesia, tetapi harus tetap memiliki kesetaraan dengan angkutan yang telah ada. “Kami memberlakukan dengan kesetaraan termasuk safety. Ada kuota, dan tarif batas bawah. Kami harapkan dipenuhi para pihak, dan semua setuju melakukan sesuai yang kami buat."

DESTRIANITA


Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

23 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

2 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

11 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

15 hari lalu

MRT Bundaran HI - Kota Capai 33 Persen, Menhub Apresiasi Kerjasama Indonesia - Jepang

Proyek MRT senilai Rp 4,2 triliun itu sudah mencapai 33 persen hingga Maret 2024. Sebagian besar pendanaan proyek berasal dari pinjaman Jepang.

Baca Selengkapnya