Jakarta Dukung Aturan Taksi Online  

Reporter

Jumat, 24 Maret 2017 09:21 WIB

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, melayani aduan masyarakat yang datang ke Balai Kota DKI, 7 Maret 2017. TEMPO/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Regulasi itu berisi aturan baru bagi sarana transportasi berbasis aplikasi, yang akan berlaku mulai 1 April 2017.

"Pergub tetap ada, tapi akan dikonsultasikan dengan BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) di bawah Bu Eli," ujar Soni, sapaan Sumarsono, Kamis, 23 Maret 2017. Pemerintah pusat, kata dia, telah mendelegasikan kewenangan membuat pedoman kepada provinsi.

Baca: Kisruh Taksi Online, Luhut Tak Mau Taksi Konvensional Mati

Soni menjamin di wilayahnya tidak akan ada kekisruhan antara taksi konvensional dan taksi online. Selama ini, kegiatan taksi online di Jakarta tidak ada masalah. "Kalaupun ada masalah, hanya di daerah lain."

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga berkomitmen menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan. "Kami akan mengikuti surat Kementerian Perhubungan, karena juga kasihan mereka (sopir angkutan umum)."

Simak: Taksi Online Vs Konvensional, Siapa Lebih Unggul?

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan implementasi revisi Peraturan Nomor 32 Tahun 2016 bisa diterapkan sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. "Kalau ada kesepakatan, pemberian sanksi kepada aplikasi transportasi online bisa disesuaikan. Bila disepakati, aplikasi tinggal menyesuaikan saja," ujarnya.

Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan promosi tarif dari penyedia jasa transportasi online akan dibatasi dengan tarif batas bawah. Penyedia jasa tidak boleh lagi memberikan harga kurang dari batas bawah yang ditentukan pemerintah daerah.

Simak: Cerita Sopir Taksi Online Ihwal Penumpang Mencari Tarif Murah

Pudji menambahkan, Kementerian Perhubungan akan memberi asistensi mengenai regulasi baru kepada pemerintah daerah. Asistensi itu diperlukan karena pemerintah daerah harus menerbitkan ketentuan pelaksana, terutama mengenai tarif dan kuota sarana transportasi online.

Menurut Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, ada sejumlah faktor dalam regulasi baru yang ia perhatikan. Misalnya, perlu waktu penyesuaian yang panjang. Karena itu, ia meminta pengunduran waktu pelaksanaan aturan.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus tunduk pada aturan.

LARISSA HUDA | DIKO OKTARA | DESTRIANITA | GRANDY AJI | ARTIKA RACHMI FARMITA (SURABAYA) | ALI NUR YASIN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

22 Agustus 2022

Jawab Unek-unek Prasetyo Edi, Soni Sumarsono: Pengganti Anies Baswedan Harus Mesra dengan DPRD DKI

Eks Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono mengatakan pengganti Anies Baswedan harus mesra dengan DPRD DKI, seperti halnya hubungan suami istri.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

22 Mei 2022

Rute Jabatan yang Harus Dilalui Fadil Imran Bila Berminat Jadi Pengganti Anies

Mendadak, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran masuk bursa Penjabat Gubernur DKI pengganti Anies. Belum menjabat eselon satu.

Baca Selengkapnya

Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

21 Mei 2022

Kata Eks Plt Gubernur DKI soal 3 Nama Calon Kandidat Pengganti Anies Baswedan

Mantan Dirjen Otda Sumarsono beberkan keunggulan masing-masing calon pengganti Anies Baswedan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya