Banyak Disalahgunakan, BI Revisi Aturan Bilyet Giro

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 21:00 WIB

Gedung Bank Indonesia. REUTERS/Iqro Rinaldi

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia merevisi aturan mengenai bilyet giro atau surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang ke rekening penerima. BI menerbitkan regulasi yang baru itu karena aturan lama kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab sehingga banyak pengusaha yang tertipu.

Menurut Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan, dengan ketentuan lama, seseorang bisa memberikan pengakuan palsu bahwa ia mendapatkan dana dari nasabah melalui bilyet giro. Dia pun memanipulasi nama nasabah dan nominal yang harus dicantumkan dalam bilyet giro itu.

Erry menuturkan, besaran dana yang dimanipulasi biasanya bernominal di atas Rp 500 juta. "Kami pantau ada laporan yang menemukan adanya bilyet giro yang dipalsukan. Modusnya adalah dengan memanipulasi bilyet giro yang ditujukan kepada bank," kata Erry di Kompleks BI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Baca: Peraturan BI Diterapkan, Utang Luar Negeri Swasta Turun

Erry menuturkan, terdapat beberapa bank yang akhirnya menerapkan prosedur tertentu karena pemalsuan semakin sering terjadi. Bank melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik rekening mengenai permintaan penarikan dana melalui bilyet giro. Namun, sering terdapat nasabah yang tidak dapat dihubungi atau mengaku tidak ingat.

Padahal, menurut survei BI, mayoritas pengguna bilyet giro adalah kalangan pengusaha. Erry menuturkan, pengusaha menggunakan bilyet giro untuk membayar pembelian bahan baku. Namun belakangan, pengguna bilyet giro terus turun. "Cenderung turun dalam lima tahun terakhir. Untuk volume, turunnya sekitar 3 persen," ujarnya.

Simak: BI Siapkan Aturan Soal Teknologi Keuangan

Terdapat lima perubahan dalam ketentuan baru terkait bilyet giro tersebut. Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi mengatakan, regulasi baru itu tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran BI Nomor 18 Tahun 2016. Keduanya efektif berlaku pada 1 April 2017.

Perubahan pertama adalah masa berlaku penarikan, dahulu 70 hari plus enam bulan, saat ini hanya 70 hari. Kedua, untuk menarik dana, harus disebutkan tanggal penarikan dan tanggal efektif serta dicantumkan tanda tangan basah penarik dana. Dulunya, tanggal efektif tak perlu dicantumkan dan tanda tangan tak harus basah.

Simak: Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016

Perubahan ketiga, persyaratan bilyet giro hanya bisa diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasa yang bersangkutan. Dahulu, persyaratan dapat diserahkan oleh pihak lain. Perubahan keempat, persyaratan harus diisi oleh penarik saat penerbitan bilyet giro. Dulunya, persyaratan dapat diisi oleh pihak lain.

Adapun perubahan kelima dalam peraturan mengenai bilyet giro adalah mengenai jumlah koreksi. Dalam aturan lama, jumlah koreksi tidak dibatasi. Dalam ketentuan baru, jumlah koreksi maksimal dilakukan tiga kali pada seluruh kolom bilyet giro. Namun, khusus untuk tanda tangan, tidak diperbolehkan ada koreksi.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya