Ombudsman Dukung Aturan Tarif Taksi Online  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Senin, 20 Maret 2017 20:00 WIB

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepakat tarif taksi berbasis aplikasi daring (online) dan konvensional diatur pemerintah. Pengaturan itu untuk melindungi kepentingan konsumen. “Kalau tidak ada pengaturan, dikhawatirkan saling banting harga. Banting harga, yang kena perawatan mobil. Perawatan mobil kena, keselamatan bagaimana," kata Komisioner Ombudsman, Alvin Lie usai bertemu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di kantornya, Senin, 20 Maret 2017.

Alvin mengatakan banting harga membuat pengemudi harus bekerja keras dan kurang istirahat. Kondisi ini rentan menyebabkan kecelakaan. “Kita perlu menjaga supaya batasan tarif itu masuk akal untuk perawatan mobil sebagaimana mestinya," ujarnya.

Baca : Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat sedang melakukan uji publik kedua atas draft revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Aturan menyasar angkutan sewa tidak dalam trayek, seperti Go-Car, GrabCar, dan Uber. Poin revisi antara lain membahas penyesuaian tarif atas bawah dan pembatasan jumlah kendaraan.

Selama uji publik, Ditjen Perhubungan Darat menerima pendapat dan masukan dari masyarakat, termasuk dari penyedia layanan taksi daring dan konvensional. Sesuai rencana, revisi ditetapkan pada 1 April 2017.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, sebelumnya menyatakan tiga penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi online membuat deklarasi bersama untuk meminta penangguhan waktu, atas pelaksanaan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 Tahun 2016. “Kami meminta penangguhan selama sembilan bulan," kata Ridzki.

Baca : Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional

Menurut Ridzki, mereka sudah menandatangani deklarasi bersama tersebut dan ternyata baik pihak GO-Jek maupun Uber memiliki perhatian yang sama terhadap masalah ini. Utamanya tentang tiga poin yang juga ditolak oleh Grab, yaitu soal tarif batas atas dan bawah, pembatasan kuota pengemudi dan soal pembalikan nama surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan penentuan besaran tarif batas atas dan bawah taksi online akan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Alasannya karena pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi riil di lapangan dibandingkan pemerintah pusat.

GRANDY AJI | DIKO OKTARA


Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

4 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

9 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

14 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

14 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

15 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

17 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

17 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

18 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya