Dorong Anggaran Infrastruktur, OJK Perkuat Pasar Surat Utang  

Reporter

Senin, 20 Maret 2017 16:20 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan pembangunan infrastruktur tahun ini memerlukan anggaran Rp 1.000 triliun. Sebanyak 30 persen diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, 11 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 22 persen dari badan usaha milik negara, dan 37 persen dari sektor jasa keuangan.

"Sektor keuangan bisa tiga hal, yaitu perbankan, industri keuangan nonbank, dan pasar modal. Instrumen pasar modal yang cocok untuk pembiayaan infrastruktur adalah surat utang karena berjangka panjang," ucap Nurhaida di kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.

Baca: KPEI Ditunjuk Jadi Penyelenggara Kliring ORI di Luar Bursa

Target pemenuhan pembiayaan infrastruktur melalui sektor jasa keuangan, khususnya lewat pasar modal, tidak dapat terwujud jika pasar surat utang tidak berkembang. "Pasar surat utang dianggap belum berkembang karena likuiditas di market masih kurang," ujar Nurhaida. "Apa yang dilakukan agar likuiditas meningkat?"

Salah satu upaya yang ditempuh OJK adalah mengembangkan fasilitas yang dapat meningkatkan transaksi. Untuk mengembangkan pasar repo, OJK menerapkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Untuk menciptakan transparansi, OJK mengembangkan electronic trading platform (ETP).

Simak: Harus Ada Tabungan Rp 25 Juta, Calon TKI Bakal Terlilit Utang

Selama ini, tutur Nurhaida, pelaku industri menganggap pasar surat utang kurang transparan. "Kami bangun ETP. Ini dalam rangka price discovery, menciptakan benchmark untuk harga-harga di perdagangan obligasi. Kalau terselenggara dengan baik, price discovery lebih cepat. Begitu ada transaksi, langsung bisa dipantau," katanya.

Selain itu, untuk meningkatkan likuiditas pasar surat utang, OJK akan memperluas jenis obligasi yang bisa dikliringkan melalui ETP. Saat ini, baru obligasi negara retail atau ORI yang bisa dikliringkan lewat ETP. "Kami harap, secara full, surat berharga negara bisa diperdagangkan di ETP, termasuk surat berharga syariah negara," ucap Nurhaida.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

49 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

Pemerintah telah melelang Surat Utang Negara hari ini Rabu, 13 Maret 2024. Total nominal yang dimenangkan mencapai Rp 24 triliun.

Baca Selengkapnya

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Minat Investor pada Surat Utang Negara Tinggi

13 Desember 2023

Minat Investor pada Surat Utang Negara Tinggi

Pemerintah menyebut minat investor pada lelang Surat Utang Negara (SUN) terakhir tahun ini relatif baik.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Surat Utang Negara: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya

17 November 2023

Surat Utang Negara: Pengertian, Jenis, dan Keuntungannya

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya