Pemerintah Siap Gugat Kapal Pesiar MV.Caledonia Sky

Reporter

Editor

Abdul Malik

Minggu, 19 Maret 2017 18:18 WIB

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satryamurti Poerwadi mengatakan akan melakukan gugatan secepatnya terhadap rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, dalam konferensi pers di Kememterian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 15 Maret 2017. Pemerintah juga akan memanggil pihak perusahaan pemilik kapal .TEMPO/YolaDestria/Magang

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Kementerian terkait lainnya terus berkoordinasi menyiapkan gugatan atas tragedi kandasnya Kapal Pesiar MV.Caledonia Sky di Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017 lalu.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Brahmantya Satyamurti, mengatakan pemerintah akan melakukan pemanggilan dan mengajukan gugatan, karena kandasnya kapal tersebut mengakibatkan kerusakan koral di sejumlah titik perairan. “Yang akan tuntut negara. Timnya ada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan lainnya,” ujar Tyo kepada Tempo, Ahad, 19 Maret 2017.

Baca : 161,1 KM Jalan Baru di Perbatasan Kalimantan Dibangun Tahun ini

Tyo menjelaskan, gugatan tersebut akan dilayangkan secepatnya. Adapun saat ini posisi kapal tersebut telah berada di Filipina, dan pemerintah akan melakukan perintah panggilan untuk pemeriksaan. “Sekarang tim teknis official sedang di Raja Ampat, kita tunggu hasilnya ya,” tuturnya.

Kandasnya Kapal Pesiar MV. Caledonia Sky terjadi pada Sabtu, 4 Maret lalu sekitar pukul 12.41 WIT di sekitar Pulau Manswar Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat. Jumlah kru kapal 79 personel dan penumpang 102 dari berbagai negara. Menurut Tyo, informasi sementara kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonian Sky diduga akibat nahkoda hanya memonitor GPS dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut (keadaan alam). Padahal sebenarnya posisi labuh kapal tidak sesuai dengan topografi perairan dangkal.

Kondisi tersebut mengakibatkan terumbu karang di sekitar area kandas mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaaan, kerusakan terumbu karang diperkirankan mengalami kerusakan fisik mencapai 1.600 meter persegi.

Baca : Konstruksi Dermaga Tawiri Ambon Mulai Dikerjakan

Saat ini, tim gabungan yang terdiri dari KKP, Kemenko Kemaritiman, KLHK, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung serta Polri akan menghitung secara lebih detail nilai kerusakan terumbu karang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan serta peninjauan aspek hukum berdasarkan peraturan dan perundang-undangan terkait seperti UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dan UU Perikanan. “Angka dan detail lainnya nanti tunggu hasil dari tim tersebut,” ujar Tyo.

Tyo menambahkan, Kapal Pesiar MV. Caledonia Sky telah melanggar beberapa peraturan pemerintah, yakni Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 40 ayat (3), UU Nomor 31 Tahun 2004 jo.UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pasal 7 ayat 2, KKPD Selat Dampier (Kepmen KP nomor 36/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentanf Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang (Kepmen LH 4/2001).

“Minimal ada kelalaian nahkoda kapal, sehingga dapat diproses pidana. Penyidik yang melakukan proses hukum adalah KLHK atau Penyidik Polri. KLHK maupun Pemda Kabupaten Raja Ampat dapat mengajukan ganti kerugian terhadap Nahkoda Kapal MV. Caledonia Sky dan Perusahaan Noble Caledonian,” tuturnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

8 hari lalu

Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

24 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

29 hari lalu

BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

38 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

39 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

39 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

44 hari lalu

Mengenal Antropomorfisme, Sifat Manusia yang Memberikan Empati ke Sekitarnya

Antropomorfisme memiliki arti pengenalan ciri-ciri manusia hingga empati kepada binatang, tumbuh-tumbuhan, atau benda mati.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

49 hari lalu

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.

Baca Selengkapnya