Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri KLH Siti Nurbaya (kedua kanan) dan Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, James Sinambela (kiri) pada acara Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, 30 Desember 2016. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Medan- Pemerintah akan memberikan dukungan akses pasar atas hasil hutan yang dihasilkan dalam wilayah hutan rakyat atau adat. “Ada dukungan akses pasar,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara pembukaan secara resmi Kongres Masyarakat Adat Nusantara V 15-19 Maret 2017, yang diselenggarakan di Kampong Tanjung Gusta, Sumatra Utara, Jumat, 17 Maret 2017.
Dia mengemukakan, hasil hutan yang diperoleh masyarakat adat, akan sulit berkembang jika tidak ada akses pasar. “Antara lain madu hutan, minyak kayu putih, kain tenun,” kata Siti Nurbaya sembari menambahkan pemerintah mendorong sejumlah badan penelitian untuk memberikan dukungan inovasi.
Pemerintah juga berharap BUMN dan BUMD serta swasta untuk berbagi pengetahuan teknis. "Saya meminta khususnya pada dunia usaha untuk berbagi pengetahuan teknis seperti bibit unggul, sistem operasi pemeliharaan,” kata Siti Nurbaya.