Konsumen Taksi Online Berharap Tarif Tetap Murah  

Reporter

Editor

Setiawan

Jumat, 17 Maret 2017 16:33 WIB

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah akan memberlakukan tarif batas bawah dan tarif batas atas taksi berbasis aplikasi atau taksi online mendapat reaksi
beragam dari konsumen.

Umumnya konsumen menyayangkan bila tarif taksi online disamakan dengan taksi biasa karena tidak murah lagi. Endah Antono, seorang guru di sebuah SMK swasta di Lenteng Agung Jakarta Selatan menyayangkan bila tarif taksi online hampir disamakan dengan taksi biasa.

Sebagai konsumen, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Kebagusan Tiga, Jakarta Selatan, tersebut berpendapat bahwa selama ini sudah merasa nyaman menggunakan jasa taksi online yang tarifnya jauh lebih rendah daripada taksi konvensional.

Baca: Mulai 1 April, Taksi Online Punya Batas Harga

"Kalau bisa janganlah disamakan dengan tarif taksi biasa, kan taksi online sangat
membantu dengan tarif murahnya," ucap Endah kepada Tempo, Jumat 17 Maret 2017.

Selain murah, menurut Endah, taksi online juga jauh lebih aman dibandingkan dengan
taksi biasa karena terkontrol dengan perusahaan jasa transportasi online. "Ya mungkin
kendalanya suka lama saat akan mengorder, tapi it is ok."

Selama menjadi konsumen taksi online, Endah mengaku tidak mengalami keluhan yang berarti. "Mungkin dari 4 taksi online, satu yang tidak nyaman, tapi itu lebih kepada perilaku pengemudi," ucapnya.

Meskipun tarif taksi online tak semurah dulu lagi, Endah mengaku tetap akan menggunakan jasa taksi beraplikasi. "Saya tetap tidak mau naik taksi konvensional. Paling saya cari alternatif angkutan umum," ucapnya.

Simak: Pemerintah Akan Tempel Stiker Biru di Taksi Online

Pemerintah akan mengatur tarif termurah taksi berbasis aplikasi online mulai bulan depan. Ketentuan itu terdapat dalam revisi peraturan Menteri Perhubungan tentang



penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam
trayek yang berlaku mulai 1 April mendatang. “Nanti ada tarif batas atas dan batas bawah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, di kantornya, Selasa, 14 Maret 2017, seperti dimuat dalam Koran Tempo, 15 Maret 2017.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) pernah memprotes tidak adanya aturan tarif batas bawah taksi berbasis aplikasi online. Walhasil, taksi jenis baru ini leluasa menerapkan tarif jauh lebih murah dibanding taksi biasa. Menurut Pudji, peraturan ini dibuat agar tidak ada polemik lagi. “Atau agar tidak ada hal yang memicu perusahaan taksi konvensional gulung tikar,” kata Pudji.

Baca: Jakarta Larang Mobil Silinder Kecil Jadi Taksi Online

Pelanggan lainnya, asfufa Imas, mengaku cukup terkejut dengan rencana pemberlakuan tarif bawah dan tarif atas taksi online. "Kita berharap tetap lebih murah. Kalau sama, ya tidak ada bedanya dong," kata guru SDN Pela Mampang, Jakarta Selatan, ini.

Fufa mengaku selama ini tidak pernah kecewa dengan pelayanan taksi online. "Pengemudinya bisa dipercaya. Mereka kebanyakan menguasai jalan karena dibekali aplikasi pencari jalan," ucap guru kelas tiga itu.

Begitu pula Lukmanul Hakim. Pegawai PLN ini mengatakan, tak terpengaruh dengan rencana pemberlakuan tarif bawah dan atas taksi online. "Saya tetap akan naik taksi online karena lebih aman. Identitas pengemudi jelas dan mudah terlacak jika ada sesuatu yang tidak kita inginkan," ucap Luky panggilan akrab Lukmanul Hakim yang bekerja di bagian Pengelola Gedung dan Kendaraan Dinas Senior Manager dan Direksi PLN.

Beda halnya dengan taksi konvensional. Terkadang ucap Luky, identitas yang tertera di dasboard mobil beda dengan identitas pengemudi."Soal kenyamanan relatif sama, tergantung prilaku masing-masing pengemudi," ucapnya.

SETIAWAN ADIWIJAYA


Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor

Advertising
Advertising

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

11 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

13 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

19 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

20 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

3 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

16 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

16 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

17 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya