Calon penumpang jasa Kereta Api mengisi formulir pemesanan tiket di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, 23 Desember 2016. Puncak arus mudik Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 akan terjadi pada Jumat malam nanti. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan bepergian jarak jauh dengan kereta api. Hanya perempuan dengan kehamilan antara 3 bulan dan 7 bulan yang diizinkan naik kereta jarak jauh.
"Hanya ibu hamil dengan usia kehamilan 14-28 minggu yang diizinkan naik kereta api jarak jauh," ucap Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017. Ia mengatakan aturan tersebut berlaku mulai 31 Maret 2017.
Edi berujar, aturan baru itu bukan berupa larangan bepergian bagi ibu hamil. Mereka yang usia kehamilannya di luar periode tersebut masih bisa naik kereta jarak jauh.
Syaratnya, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. Surat tersebut menyatakan kandungan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan.
"Ibu hamil wajib didampingi minimal satu pendamping saat bepergian," tutur Edi.
Edi mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api, khususnya ibu hamil. "Ini juga untuk antisipasi kalau ada apa-apa," katanya.
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
8 hari lalu
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.