Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 15 Maret 2017 09:28 WIB

Aksi demo pengemudi taksi online di depan Istana Negara, Jakarta, 19 September 2016. Menurut mereka peraturan ini dapat membunuh keberadaan moda transportasi online (khususnya roda 4). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam revisi peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, pemerintah akan mengatur tarif termurah taksi berbasis aplikasi online. Peraturan ini akan berlaku pada 1 April 2017.

“Nanti ada tarif batas atas dan batas bawah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto di kantornya, Selasa, 14 Maret 2017, seperti dimuat dalam Koran Tempo, 15 Maret 2017.

Baca: PLTU Cirebon II Ramah Lingkungan Beroperasi 2020

Dengan ketentuan itu, kemungkinan besar tarif taksi online akan berbeda di setiap daerah. Direktur Angkutan dan Multi-Moda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana yakin daerah yang sudah memiliki armada taksi bisa menentukan tarif batas bawah dan atas angkutan berbasis online dengan mudah. “Bagi yang belum ada, nanti kami bantu,” ucapnya.

Cucu mengatakan tarif batas bawah taksi online tidak boleh jauh di bawah tarif termurah taksi konvensional. Saat ini, menurut dia, tarif taksi berbasis aplikasi sangat murah lantaran terus menjalankan harga promosi dan subsidi.

Dia menyatakan tidak percaya bila tarif yang diterapkan perusahaan aplikasi itu disebut sesuai dengan harga keekonomian.

“Perusahaan aplikasi transportasi itu rugi sekian miliar dolar di negara lain,” katanya.

Baca: Medco Energi Tawarkan Obligasi Rp 900 Miliar

Taksi konvensional kini menggunakan tarif batas bawah dan atas yang ditentukan Organda atas persetujuan pemerintah daerah.

Sebagai contoh, tarif termurah taksi di Jakarta adalah Rp 7.500 per buka pintu, Rp 4.000 per kilometer, dan Rp 45 ribu per jam untuk tarif tunggu. Sedangkan tarif termahal Rp 8.000 per buka pintu, Rp 4.600 per kilometer, Rp 55 ribu per jam untuk waktu tunggu.

Sebagai pembanding, pada Maret tahun lalu, aplikasi transportasi Uber memakai tarif dasar Rp 3.000, Rp 300 per menit untuk pengemudi, Rp 18 ribu per jam, dan biaya pembatalan Rp 30 ribu.

Adapun Grab mematok Rp 2.500 sebagai tarif dasar, Rp 3.500 untuk tarif per kilometer, dan Rp 10 ribu untuk tarif minimum. Namun tarif itu bisa jauh lebih mahal saat jam sibuk dan lebih murah ketika perusahaan sedang menggelar promosi.

KHAIRUL ANAM | REZKI


Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

11 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

11 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

4 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

13 hari lalu

7 Fakta Bandara Panua Pohuwato yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato pada hari ini, Senin, 22 April 2024. Berikut 7 fakta Bandara Panua Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya