Kenakan Pajak Rumah Mewah, DJP Targetkan Penerimaan Stabil

Reporter

Kamis, 9 Maret 2017 07:00 WIB

Ilustrasi asuransi rumah / tempat tinggal. ellefigaro.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya menargetkan penerimaan pajak barang mewah (PPnBM) yang stabil seperti tahun lalu.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah meneken aturan baru atau revisi tentang aturan pajak barang mewah, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK 010/2017 diatur Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Potensi penerimaan nggak berubah ya kira-kira nggak akan jauh berbeda dari tahun lalu," ujar dia di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca: Menteri Airlangga : Kaltara akan Jadi Pusat Pemurnian Mineral

Yoga mengatakan penerimaan akan tidak jauh berbeda, sebab tidak ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut. Baik tarif, objek pajak, dan kondisi ekonomi tahun ini juga dinilai sama. "Kalau misal impor kapal pesiar atau yachtnya banyak ya bertambah, tapi karena tarifnya sama jadi seperti 2016."

Terlebih, Yoga menuturkan PPnBM sebenarnya bukan merupakan tumpuan penerimaan utama. Menurut dia, selama ini PPnBM banyak bersumber dari kendaraan bermotor. "Kalau dari non kendaraan bermotor ada tapi jumlahnya kan terus berkurang karena jenis barang yang dikenakan PPnBM juga semakin berkurang," ucapnya.

Simak: Indonesia-Afrika Selatan Bahas Tarif Perdagangan

Yoga menjelaskan PMK ini diterbitkan untuk tujuan simplifikasi dan penyesuaian terhadap kode harmonized system (HS) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang berlaku 1 Maret 2017. "Tidak ada kebijakan objek pajak yang ditambah atau dikurangi, tarifnya juga sama persis. Hanya penyesuaian HS dari 10 digit jadi 8 digit," katanya.

Penyesuaian itu kata Yoga diharapkan dapat mempermudah administrasi dan agar lebih tertib. "Jadi PMK di DJP sama dengan di Bea Cukai, sehingga pelaksanaan waktu impor lebih sinkron."

Adapun salah satu jenis barang yang dikenakan pajak penjualan sebesar 20 persen adalah hunian mewah seperti rumah dan town house jenis nonstrata title dengan harga jual minimal Rp 20 miliar. Pajak 20 persen berlaku pula untuk apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

1 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

15 jam lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

2 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

2 hari lalu

Sri Mulyani Beberkan Efek Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Mulai dari Lonjakan Harga Minyak hingga Inflasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tensi geopolitik di Timur Tengah cenderung meningkat dan menjadi fokus perhatian para pemimpin dunia. Ia menegaskan kondisi ini mempengaruhi beberapa dampak ekonomi secara signifikan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya