Komisaris dan Direktur PT Inovisi Infracom Tbk usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Balai Kartini, Jakarta, 7 Maret 2017. Tempo/Vindry Florentin
TEMPO.CO, Jakarta - PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) setelah selama dua tahun terakhir perdagangan saham perusahaan disuspensi otoritas. Pemegang saham sepakat mengubah susunan komisaris dan direksi.
Kursi Presiden Direktur Inovisi dipercayakan kepada Effendy Situmorang. Effendy mengatakan perombakan pengurus merupakan langkah awal untuk membenahi perusahaan. "Sebelum melangkah, pengurus yang baru berkomitmen membenahi masalah internal," kata dia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Untuk posisi Direktur, Inovisi menunjuk Dimass Anugrah Argo Atmaja dan Pantur Silaban sebagai Direktur Independen. Di jajaran Komisaris, terdapat Boyke G.P. Siahaan sebagai Presiden Komisaris, Beresman Siburian sebagai Komisaris Independen, dan Rashyad Chasan sebagai Komisaris.
Direktur Inovisi Dimass Anugrah Argo Atmaja mengatakan, pengurus yang baru akan memprioritaskan penyelesaian laporan keuangan agar suspensi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat segera dicabut. Inovisi telah menunjuk kantor akuntan publik terdaftar yaitu Jamaludin, Ardi, Sukimto, dan Rekan sebagai auditor pembukuan perseroan 2014, 2015, dan kuartal I 2016.
Dimass menargetkan masalah laporan keuangan dapat selesai antara tiga hingga enam bulan. "Bagus kalau bisa di bawah tiga bulan," kata dia. Saat ini perusahaan sedang menunggu pelimpahan data keuangan dari pengurus sebelumnya.
Saham INVS disuspensi sejak 12 Februari 2015. BEI menghentikan sementara perdagangan saham karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan interim serta belum membayar denda.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.