TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah aturan penindakan atas saham yang bergerak di luar batas kewajaran. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan aturan baru tersebut tengah dikaji dan ditargetkan rampung paling lama dua bulan mendatang.
Baca: Bursa Saham 2017, Untung atau Buntung?
Tito mengatakan biasanya BEI akan menerbitkan pengumuman unusual market activity (UMA) atas saham yang terpantau bergerak tak wajar. Jika pergerakan saham tidak berubah, perdagangan saham tersebut akan dihentikan sementara (suspensi).
Baca: Ini 35 Perusahaan Baru yang Bakal Melantai di Bursa
"Gunanya untuk mengingatkan investor bahwa ada fluktuasi yang berbeda dari biasanya dari saham tersebut," kata Tito di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2017.
Setelah suspensi diberikan, emiten baru akan dimintai penjelasan mengenai pergerakan sahamnya tersebut. Emiten kemudian mengumumkan penyebabnya secara terbuka di laman BEI.
Dalam aturan baru, emiten akan diwajibkan memaparkan penyebab pergerakan sahamnya sebelum disuspensi. "Emiten wajib public expose supaya investor bisa menentukan," kata Tito.
Ia mengatakan paparan tersebut wajib digelar di gedung BEI. Tujuannya agar banyak wartawan dapat menyebarkan informasi penyebab pergerakan saham perusahaan yang tidak wajar.
Dengan aturan tersebut, Tito berharap pengusaha dan investor bisa sama-sama diuntungkan. "Kalau disuspensi, perusahaan tidak tenang dan investor dirugikan," katanya.
VINDRY FLORENTIN