Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengunjungi salah satu kios di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, 1 November 2016. Tempo/Angelina Anjar
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pihaknya tengah mengejar penyelesaian revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini dilakukan menjelang pelaksanaan program pertukaran data pajak atau automatic exchange of tax information (AEOI) yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018.
“Iya KUP sedang konsinyering,” ujar Ken, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.
Nantinya data pajak akan dibuka akses bagi lembaga jasa keuangan. Yang selanjutnya data nasabah dapat dipertukarkan informasinya dalam rangka keperluan pajak.
“Iya buat nasabah asing yang ada di Indonesia ataupun nasabah yang domestik ataupun nasabah Indonesia yang ada di luar negeri,” kata dia.
Bukan hanya Ditjen Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan peraturan pemerintah agar dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia. Terutama wajib pajak yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.
Peraturan OJK tersebut bernomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.
OJK juga telah membangun sistem pelaporan yang diberi nama sistem penyampaian nasabah asing atau Sipina sebagai sarana untuk penyampaian informasi keuangan nasabah asing.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.