Lima Kriteria Perusahaan Aplikasi yang Bisa Dikenai Pajak  

Reporter

Jumat, 3 Maret 2017 04:00 WIB

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan aplikasi yang menaungi taksi daring wajib membayar pajak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2 Maret 2017), seraya mengungkapkan lima kriteria perusahaan aplikasi yang bisa kena pajak.

Pudji menuturkan perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal di antaranya melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan, memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia, mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia, melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya, dan menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

"Rumah saja yang diam dikenakan pajak, apalagi menjelankan menjalankan usaha, kalau enggak mau dikenakan pajak ya maling saja," kata Pudji.

Direktur Multi-Moda Drjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Maulana mengatakan, substansi pengenaan pajak akan diserahkan kepada Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan. "Substansinya ini untuk kepentingan perpajakan," kata dia.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan uji publik yang pertama bersama dengan operator taksi daring dan taksi resmi serta pemangku kepentingan.

Uji publik yang kedua juga akan dilakukan untuk memberikan masukan-masukan agar mengakomodasi kedua belah pihak, baik taksi resmi maupun taksi daring.

PM 32/2016 rencananya mulai berlaku pada 1 April 2017.

Terdapat 11 pon yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu:
- taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus
- mobil 1.000 cc bisa dioerasikan
- Pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring
- Pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing
- Kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis
- Wajib uji berkala (KIR)
- Memiliki pool bisa dengan kerja sama
- Memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu
- Membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan
- Memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.



ANTARA

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

3 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

11 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya