Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, 28 Februari 2017. Jokowi memberikan sosialisasi terkait Kebijakan Tax Amnesty yang akan berakhir di bulan Maret 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak (WP) yang belum mengikuti program amnesti pajak atau tax amnesty agar tak melewatkan kesempatan ini. Adapun gelombang terakhir program ini akan berakhir pada 31 Maret mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP meminta WP untuk memanfaatkan waktu dan kesempatan yang tersisa dengan sebaik-baiknya.
Setelah program tax amnesty berakhir, maka DJP akan beralih fokus pada pengusutan WP yang tidak ikut program tersebut ataupun yang ikut program namun tidak melaporkan seluruh hartanya. Hal itu untuk menjalankan penegakan hukum yang sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
"Jadi nanti ada dua kelompok WP yang kami bagi setelah tax amnesty selesai, yaitu WP yang bisa hidup tenang dan WP yang harus hati-hati," kata Yoga, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.
Yoga menambahkan yang dimaksud dengan kelompok yang akan hidup tenang adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), WP yang sudah patuh membayar pajak tanpa perlu ikut tax amnesty, dan WP yang belum patuh namun sudah memanfaatkan tax amnesty.
Selanjutnya kelompok kedua yang harus hati-hati kata Yoga adalah WP yang tidak ikut tax amnesty dan WP yang sudah ikut namun tidak melaporkan harta yang dimiliki sepenuhnya. DJP akan memanfaatkan data-data yang didapat dari sekitar 67 institusi yang telah bekerja sama seoptimal mungkin untuk menggali dan memeriksa WP.
"Karena era keterbukaan informasi sudah di depan mata, tak terkecuali informasi perbankan," ucap Yoga.
Hingga Selasa kemarin, realisasi tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 112 triliun. Adapun total WP yang berpartisipasi mencapai 682.822. Dan uang tebusan tax amnesty mencapai Rp 104,6 triliun.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.