TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengantongi tunggakan pelanggan air bersih hingga Rp3,8 miliar.
Pelaksana tugas Direktur PDAM Rejang Lebong, Endang Usmansyah mengatakan jumlah total tunggakan pelanggan PDAM tersebut terhitung sejak 1982 lalu sampai saat ini.
"Sedangkan tunggakan khusus tahun 2017 sampai dengan pertengahan Februari lalu sebesar Rp1,444 miliar," katanya saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad 26 Februari 2017.
Para pelanggan yang menunggak pembayaran rekening ini diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika tidak ada upaya melunasi tunggakan, petugas melakukan pemutusan sambungan ke rumah masing-masing pelanggan yang menunggak.
Pelanggan yang sudah diputuskan dalam periode Januari dan Februari sudah ada 21 pelanggan. Dari 21 pelanggan yang dikenakan sanksi pemutusan sambungan ini tambah dia, tersebar dalam lima kecamatan yakni Kecamatan Curup, Curup Tengah, Curup Timur, Curup Selatan dan Kecamatan Curup Timur.
Pelanggan PDAM yang diputuskan sambungannya lantaran menunggak rekening sepanjang 2016, sebanyak 268 sambungan. Pelanggan yang diputuskan ini tersebar dalam lima kecamatan di dalam kota yang jumlah keseluruhannya mencapai 7.000 sambungan dari total pelanggan PDAM Tirta Dharma yang tersebar dalam 13 kecamatan.
Saat ini Endang mengupayakan penagihan ke rumah-rumah pelanggan yang menunggak pembayaran rekening per bulan. Selain itu PDAM Rejang Lebong juga menjalin kerja sama dengan pihak Kejari Rejang Lebong terutama dalam memberikan penindakan berupa sanksi pemutusan pelanggan yang menunggak.
"Para pelanggan yang diputuskan ini karena menunggak pembayaran rekening selama lebih dari tiga bulan, pelanggan ini juga sudah diberikan peringatan sebelum dilakukan pemutusan sambungan," katanya.