Kepemilikan Saham Asing di Perusahaan Asuransi Akan Dibatasi  

Reporter

Rabu, 22 Februari 2017 20:31 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama (kiri kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Gubernur BI Agus Martowardojo dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Februari 2017. Sri Mulyani menyatakan, berdasarkan hasil rapat, KSSK menyimpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan IV 2016 dalam kondisi normal. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengusulkan pembatasan kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian. Kepemilikan asing melalui penyertaan langsung dibatasi maksimal 80 persen.

Baca: Rel Kereta Cepat Jakarta Bandung Mulai Dibangun Bulan Depan

Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi perusahaan perasuransian yang porsi kepemilikan asingnya belum melampaui 80 persen. “Demikian juga untuk perusahaan yang baru,” kata dia di DPR, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Baca: Garuda Potong Komisi Agen Travel Mulai 15 April

Dalam PP Nomor 63 Tahun 1999, kepemilikan saham asing melalui penyertaan langsung maksimal hanya 80 persen. Namun dalam Pasal 10 A disebutkan perusahaan dimungkinkan mengubah kepemilikan melampaui batas kepemilikan. Sejak aturan tersebut berlaku, pemerintah mencatat ada beberapa perusahaan perasuransian yang memiliki saham asing melebihi 80 persen.

Isa mengatakan perusahaan yang sudah melewati batas kepemilikan saham tetap akan diminta mengikut aturan, tapi ia memastikan perubahan kepemilikan tidak akan diwajibkan seketika. Menurut Isa, perubahan akan menyesuaikan secara bertahap setiap terjadi penambahan modal sesuai kebutuhan pengembangan perusahaan.

Dalam ketentuan penambahan modal, pemerintah mengusulkan porsi investor asing maksimal 80 persen. “Dengan ketentuan ini, kepemilikan asing akan terdelusi bertahap sehingga mendekati 80 persen,” kata Isa.

Pembatasan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian. RPP juga akan mencantumkan kriteria badan hukum asing yang bisa menjadi pemilik perusahaan perasuransian. Salah satu syaratnya adalah perusahaan harus memiliki modal setidaknya lima kali dari jumlah penyertaan langsung.

VINDRY FLORENTIN



Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

23 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya