Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama (kiri kanan) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Gubernur BI Agus Martowardojo dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, 3 Februari 2017. Sri Mulyani menyatakan, berdasarkan hasil rapat, KSSK menyimpulkan kondisi stabilitas sistem keuangan triwulan IV 2016 dalam kondisi normal. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengusulkan pembatasan kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian. Kepemilikan asing melalui penyertaan langsung dibatasi maksimal 80 persen.
Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, mengatakan aturan tersebut berlaku bagi perusahaan perasuransian yang porsi kepemilikan asingnya belum melampaui 80 persen. “Demikian juga untuk perusahaan yang baru,” kata dia di DPR, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Dalam PP Nomor 63 Tahun 1999, kepemilikan saham asing melalui penyertaan langsung maksimal hanya 80 persen. Namun dalam Pasal 10 A disebutkan perusahaan dimungkinkan mengubah kepemilikan melampaui batas kepemilikan. Sejak aturan tersebut berlaku, pemerintah mencatat ada beberapa perusahaan perasuransian yang memiliki saham asing melebihi 80 persen.
Isa mengatakan perusahaan yang sudah melewati batas kepemilikan saham tetap akan diminta mengikut aturan, tapi ia memastikan perubahan kepemilikan tidak akan diwajibkan seketika. Menurut Isa, perubahan akan menyesuaikan secara bertahap setiap terjadi penambahan modal sesuai kebutuhan pengembangan perusahaan.
Dalam ketentuan penambahan modal, pemerintah mengusulkan porsi investor asing maksimal 80 persen. “Dengan ketentuan ini, kepemilikan asing akan terdelusi bertahap sehingga mendekati 80 persen,” kata Isa.
Pembatasan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian. RPP juga akan mencantumkan kriteria badan hukum asing yang bisa menjadi pemilik perusahaan perasuransian. Salah satu syaratnya adalah perusahaan harus memiliki modal setidaknya lima kali dari jumlah penyertaan langsung.