Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Rikrik Rizkiyana mengatakan, Majelis Komisi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tidak cermat dalam memutuskan perkara dugaan kartel di industri skuter matik 110 -125 cc.
"Majelis Komisi KPPU salah dan tidak cermat dalam menilai data dan informasi yang disampaikan para pihak," katanya di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Rikrik mengaku kecewa dengan keputusan Majelis KPPU dalam menilai data yang disampaikan Yamaha. Majelis telah menuduh adanya manipulasi data tanpa melakukan klarifikasi sebelumnya.
Rikrik menambahkan Majelis Komisi juga mengenyampingkan fakta-fakta persidangan dimana para yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apa pun antara Yamaha Indonesia dan Honda.
"Ahli-ahli yang diperiksa pun telah menyatakan dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh tim investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing," kata Rikrik.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak produsen sepeda motor matik menurunkan harga jual produk itu. Hal ini menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa Yamaha dan Honda terbukti melakukan kartel, dalam mengatur harga produk motor matic.
Menanggapi keputusan KPPU, Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengatakan mengapresiasi putusan KPPU ini. "Produsen kendaraan bermotor matic, agar segera melakukan koreksi harga, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2017.
Tulus menyatakan keberhasilan KPPU membongkar persengkokolan kedua produsen itu, telah menjawab pertanyaan konsumen di Indonesia yaitu mengapa harus membayar lebih mahal, jika dibandingkan konsumen produk yang sama di negara lain. "Putusan itu menjawab pertanyaan selama ini."
Bahkan YLKI meminta pengguna sepeda motor matic Yamaha dan Honda untuk melakukan gugatan class action, kepada dua produsen itu jika merasa belum puas dengan putusan KPPU. Tulus melihat putusan KPPU masih kecil jika dibandingkan kerugian yang dialami konsumen. "Undang-undang tentang persaingan usaha tak mengakomodir mekanisme ganti rugi," ucap Tulus.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.