Kasus Freeport, Liga Mahasiswa Dukung Langkah Pemerintah  

Reporter

Rabu, 22 Februari 2017 08:07 WIB

Massa melakukan aksi damai "Menolak perpanjangan izin Freeport" di depan Gedung KPK, Jakarta, 20 November 2015. Mereka meminta KPK memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said terkait penerbitan perpanjangan pemberian izin PT Freeport Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut terkait dengan kewajiban divestasi saham 51 persen, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, dan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca: Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya

Sekretaris Jenderal Hendrik Kurniawan menilai, dengan adanya divestasi dan pembangunan smelter, dipastikan akan berdampak secara keekonomian, terutama bagi penerimaan negara. Bahkan dengan saham mayoritas, Indonesia diharapkan dapat mengendalikan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.

“Kami mendorong pemerintah mewujudkan kedaulatan nasional dengan melawan segala bentuk ancaman Freeport,” ujar Hendrik dalam keterangan persnya, Rabu, 22 Februari 2017.

Baca: Daftar Lengkap Butir Negosiasi KK vs IUPK Freeport

Hendrik berharap, kebijakan tersebut dapat mewujudkan kemandirian nasional dengan tidak memperpanjang kontrak karya atau izin usaha Freeport. Selain itu, ia berharap pemerintah dapat mewujudkan demokrasi ekonomi dengan melibatkan rakyat dalam pengelolaan kekayaan tambang nasional.

Namun Hendrik tidak memungkiri kebijakan tersebut akhirnya mendapat penolakan dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoran Inc, yang sudah beroperasi di Indonesia selama 50 tahun. Bahkan perwakilan Freeport di Indonesia, PT Freeport Indonesia (PTFI), mengancam menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional.

Baca: Tanpa Freeport, Bea Cukai Jamin Penerimaan APBN Aman

Freeport juga sebelumnya mengancam pemerintah Indonesia dengan wacana akan memulangkan (PHK) puluhan ribu karyawan, yang sebagian besar merupakan warga negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, perusahaan tersebut berulang kali menyampaikan bahwa jika Freeport keluar dari Papua, akan terjadi gejolak sosial di daerah tersebut, yakni konflik antar-suku.

Hendrik menilai ancaman tersebut justru menunjukkan sikap kesewenang-wenangan Freeport kepada bangsa Indonesia. Menurut dia, sebelumnya Freeport berulang kali juga menunjukkan ketidaktundukkannya terhadap konstitusi di Indonesia dan dengan sengaja melanggarnya.

Baca: Tambang Emas Freeport di Papua Terbesar di Dunia

Pelanggaran itu di antaranya tidak segera membangun smelter di dalam negeri sebagaimana amanat Undang-Undang Minerba, pembagian keuntungan yang tidak adil, kecelakaan yang menewaskan ratusan pekerja, tidak dihormatinya hak ulayat warga setempat, dan perusakan lingkungan. Selain itu, Hendrik menilai Freeport sudah melakukan pelanggaran tersebut selama 50 tahun.

“Sebagai langkah awal, keputusan itu sudah cukup baik. Dengan begitu, pemerintah Indonesia telah memproklamasikan diri menjadi bangsa yang berdaulat, tidak bisa lagi diancam dan ditekan oleh modal asing,” ujar Hendrik.

Hendrik menilai, dengan berakhirnya kontrak Freeport, Indonesia dapat memiliki kekayaan tambang di bumi Papua itu seluruhnya. Dari situlah momen kedaulatan sepenuhnya bangsa Indonesia dalam pengelolaan tambangnya. Pemerintah Indonesia juga berkesempatan menghitung kembali aset yang dimiliki dan melakukan penataan ulang untuk pengelolaan yang berbasis kemandirian dan kesejahteraan.

Selain itu, kata Hendrik, pemerintah dapat mendorong pembangunan industri olahan dari bahan mentah menjadi barang setengah jadi dan barang jadi. Ini bisa dimulai dengan mentransfer sebagian keuntungan dari sektor ekstraktif ke pembangunan industri olahan berbasis sumber daya alam tambang. “Karena itu, pemerintah harus mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berbasis teknologi mutakhir,” ujarnya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

3 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

19 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

35 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

2 Mei 2023

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, Pengamat Khawatir Program Hilirisasi Berantakan

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan pemerintah seharusnya tidak memberikan izin perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Selengkapnya