Daftar Lengkap Butir Negosiasi KK vs IUPK Freeport
Editor
Abdul Malik
Rabu, 22 Februari 2017 07:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Induk PT Freeport Indonesia, perusahaan yang memiliki tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua tersebut enggan mengikuti permintaan pemerintah agar beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Perusahaan yang berkantor pusat di Arizona, AS itu pada Senin, 20 Februari 2017, kemarin mengumumkan akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional melawan pemerintah Indonesia, jika dalam 120 hari perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor yang mengacu pada KK.
Baca : Kasus Freeport, Pemerintah Yakin Penerimaan Tetap Tercapai
Tercatat ada dua generasi KK yang dimulai pada 1967 untuk generasi I, kemudian dilanjutkan generasi II pada 1991. Keduanya dilakukan pada era pemeritahan Presiden Soeharto. Kemudian dilanjutkan dengan nota kesepahaman (MoU) renegosiasi pada Juli 2014, menjelang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lengser.
Terakhir, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba).
<!--more-->
PP ini menegaskan perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Namun jika ingin tetap ekspor maka harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan menjadi IUPK, Freeport juga diwajibkan melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.
Baca: Soal Freeport, Wakil Menteri Energi: Sudah Saatnya Indonesia Berdaulat
Apa saja perbedaan butir-butir negosiasi dalam KK, MoU renegosiasi dan IUPK. Berikut rinciannya :
Kontrak Karya 1991
- Luas wilayah : pada 1991 seluas 2.610.182 hektare dan pada 1999 seluas 212.950 hektare.
- Kewajiban : royalti (tembaga 3,5 persen; emas 1 persen; perak 1 persen), pajak penghasilan (PPh) badan, iuran tetap, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak daerah.
- Rezim fiskal : tarif tetap seperti dalam KK hingga kontrak usai (nail down).
- Divestasi saham : pada tahap pertama 9,36 persen dalam 10 tahun sejak 1991, kemudian tahap kedua mulai 2001 divestasi 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional 51 persen. Ketentuan mengenai divestasi mengikuti peraturan perundangan.
- Perpanjangan operasi : habis pada 2021 (tidak dapat diperpanjang).
- Smelter : tidak diwajibkan.
- Ekspor konsentrat/mentah : tidak diatur.
Baca: Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya
MoU Renegosiasi Juli 2014.
- Luas wilayah : 90.360 hektare.
- Kewajiban : royalti (tembaga 4 persen; emas 3,75 persen; perak 3,25 persen), PPh badan, iuran tetap, PBB, dan pajak daerah.
- Rezim fiskal : tarif tetap (nail down).
- Divestasi saham : sebesar 30 persen sampai dengan 2019.
- Perpanjangan operasi : habis 2021 (tidak dapat diperpanjang)
- Smelter : diwajibkan 100 persen.
- Ekspor konsentrat/mentah : ekspor konsentrat tembaga dibuka terbatas hingga 12 Januari 2017.
<!--more-->
Izin Usaha Pertambangan Khusus 2017
- Luas wilayah : 9.946 hektare (maksimal 25.000 hektare).
- Kewajiban : royalti (tembaga 4 persen; emas 3,75 persen; perak 3,25 persen), PPh badan, iuran tetap, PBB, pajak daerah, retribusi daerah, bea keluar (mengecil sesuai progres smelter).
- Rezim fiskal : tarif dinamis mengikuti peraturan perundangan terbaru (prevailing).
- Divestasi saham : 51 persen divestasi jika ingin mendapat izin ekspor.
- Perpanjangan operasi : 2x10 tahun.
- Smelter : diwajibkan 100 persen.
- Ekspor konsentrat/mentah : bisa ekspor hingga lima tahun. Syaratnya berbentuk IUPK dan wajib menyampaikan rencana kemajuan smelter.
Baca : Kapitalisasi Pasar Saham Freeport di Bawah Telkom dan BCA
Butir negosiasi yang diminta Freeport:
- Rezim pajak nail down.
- Kepastian perpanjangan operasi hingga 2041.
- Divestasi maksimal 30 persen.
Alasan Freeport :
- Surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 415/A.6/1997, antara lain berisi ketentuan yang membebaskan PT Freeport Indonesia dari kewajiban divestasi.
- MoU dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 25 Juli 2014, antara lain menyepakati divestasi saham hingga 30 persen pada 2019.
ABDUL MALIK | AGUS SUPRIYANTO (DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER)