Daftar Lengkap Butir Negosiasi KK vs IUPK Freeport

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 22 Februari 2017 07:40 WIB

Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. PT Freeport Indonesia kini mendapat izin ekspor dengan kuota mencapai 775.000 ton konsentrat tembaga untuk periode Juli 2015 - Januari 2016. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, mengancam akan menggugat pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Induk PT Freeport Indonesia, perusahaan yang memiliki tambang emas dan tembaga Grasberg, Papua tersebut enggan mengikuti permintaan pemerintah agar beralih status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Perusahaan yang berkantor pusat di Arizona, AS itu pada Senin, 20 Februari 2017, kemarin mengumumkan akan membawa masalah ini ke arbitrase internasional melawan pemerintah Indonesia, jika dalam 120 hari perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor yang mengacu pada KK.

Baca : Kasus Freeport, Pemerintah Yakin Penerimaan Tetap Tercapai

Tercatat ada dua generasi KK yang dimulai pada 1967 untuk generasi I, kemudian dilanjutkan generasi II pada 1991. Keduanya dilakukan pada era pemeritahan Presiden Soeharto. Kemudian dilanjutkan dengan nota kesepahaman (MoU) renegosiasi pada Juli 2014, menjelang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lengser.

Terakhir, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP Minerba).

<!--more-->

PP ini menegaskan perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Namun jika ingin tetap ekspor maka harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan menjadi IUPK, Freeport juga diwajibkan melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Baca: Soal Freeport, Wakil Menteri Energi: Sudah Saatnya Indonesia Berdaulat

Apa saja perbedaan butir-butir negosiasi dalam KK, MoU renegosiasi dan IUPK. Berikut rinciannya :

Kontrak Karya 1991
- Luas wilayah : pada 1991 seluas 2.610.182 hektare dan pada 1999 seluas 212.950 hektare.
- Kewajiban : royalti (tembaga 3,5 persen; emas 1 persen; perak 1 persen), pajak penghasilan (PPh) badan, iuran tetap, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak daerah.
- Rezim fiskal : tarif tetap seperti dalam KK hingga kontrak usai (nail down).
- Divestasi saham : pada tahap pertama 9,36 persen dalam 10 tahun sejak 1991, kemudian tahap kedua mulai 2001 divestasi 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional 51 persen. Ketentuan mengenai divestasi mengikuti peraturan perundangan.
- Perpanjangan operasi : habis pada 2021 (tidak dapat diperpanjang).
- Smelter : tidak diwajibkan.
- Ekspor konsentrat/mentah : tidak diatur.

Baca: Jonan Sebut Freeport Hanya Sebesar Sapi, Ini Alasannya

MoU Renegosiasi Juli 2014.
- Luas wilayah : 90.360 hektare.
- Kewajiban : royalti (tembaga 4 persen; emas 3,75 persen; perak 3,25 persen), PPh badan, iuran tetap, PBB, dan pajak daerah.
- Rezim fiskal : tarif tetap (nail down).
- Divestasi saham : sebesar 30 persen sampai dengan 2019.
- Perpanjangan operasi : habis 2021 (tidak dapat diperpanjang)
- Smelter : diwajibkan 100 persen.
- Ekspor konsentrat/mentah : ekspor konsentrat tembaga dibuka terbatas hingga 12 Januari 2017.

<!--more-->

Izin Usaha Pertambangan Khusus 2017
- Luas wilayah : 9.946 hektare (maksimal 25.000 hektare).
- Kewajiban : royalti (tembaga 4 persen; emas 3,75 persen; perak 3,25 persen), PPh badan, iuran tetap, PBB, pajak daerah, retribusi daerah, bea keluar (mengecil sesuai progres smelter).
- Rezim fiskal : tarif dinamis mengikuti peraturan perundangan terbaru (prevailing).
- Divestasi saham : 51 persen divestasi jika ingin mendapat izin ekspor.
- Perpanjangan operasi : 2x10 tahun.
- Smelter : diwajibkan 100 persen.
- Ekspor konsentrat/mentah : bisa ekspor hingga lima tahun. Syaratnya berbentuk IUPK dan wajib menyampaikan rencana kemajuan smelter.

Baca : Kapitalisasi Pasar Saham Freeport di Bawah Telkom dan BCA

Butir negosiasi yang diminta Freeport:
- Rezim pajak nail down.
- Kepastian perpanjangan operasi hingga 2041.
- Divestasi maksimal 30 persen.

Alasan Freeport :
- Surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 415/A.6/1997, antara lain berisi ketentuan yang membebaskan PT Freeport Indonesia dari kewajiban divestasi.
- MoU dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 25 Juli 2014, antara lain menyepakati divestasi saham hingga 30 persen pada 2019.

ABDUL MALIK | AGUS SUPRIYANTO (DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER)

Berita terkait

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

15 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

20 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

31 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

36 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.

Baca Selengkapnya

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.

Baca Selengkapnya