TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mencari jalan terbaik menanggapi tuntutan PT Freeport Indonesia. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menyatakan sebisa mungkin solusi yang ditawarkan tidak melanggar hukum.
Baca : Gerilya Freeport Setelah Temui Sri Mulyani dan Jonan
"Solusi-solusi tersebut sudah kami cari setelah terjadi diskusi alot," kata Arcandra di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Ia tidak bisa memprediksi, apakah jalur arbitrase internasional akan ditempuh Freeport.
Lebih lanjut, Arcandra menyatakan Presiden Joko Widodo memberi arahan yang tidak jauh berbeda. Ia berujar, Presiden ingin solusi bagi Freeport menemukan jalan terbaik dan tidak melanggar hukum. Ia berharap Freeport Indonesia tidak menempuh jalur arbitrase untuk menyelesaikan persoalan.
Baca: Freeport Ancam ke Arbitrase, Jatam: Nyanyian Lama
Di sisi lain, Arcandra tak bisa memprediksi dampak yang akan terjadi bila jalur arbitrase yang dipilih. Menurut dia, sudah saatnya Indonesia menjadi negara yang berdaulat. "Saya belum tahu tuntutan mereka apa (bila arbitrase yang dipilih)," ucapnya.
Kemarin, Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson menuturkan perusahaannya memberikan waktu 120 hari kepada Indonesia untuk mempertimbangkan perbedaan yang terjadi antara pemerintah Presiden Jokowi dan Freeport. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua pihak pada Senin, 13 Februari 2017.
"Dalam surat itu, ada waktu 120 hari di mana pemerintah Indonesia dan Freeport bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan yang ada. Kalau tidak selesai, Freeport punya hak untuk melakukan arbitrase," ujar Adkerson.
Adkerson menyatakan pihaknya bersiap membawa permasalahan antara Freeport dan pemerintah ke lembaga arbitrase internasional jika selama jangka waktu itu permintaan Freeport tak dipenuhi pemerintah.
ADITYA BUDIMAN | DIKO OKTARA
Video terkait: