BUMN Diminta Kelola Freeport Usai Kontrak Habis  

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 15:49 WIB

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sumber daya alam sekaligus dosen Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, meminta pemerintah tidak tunduk terhadap ancaman PT Freeport Indonesia, yang akan membawa persoalan kontrak karya ke lembaga arbitrase internasional. Menurut Redi, jika Freeport ingin mengajukan arbitrase, pemerintah tinggal mengikuti saja apa kemauan Freeport.

Terlebih kontrak karya mereka akan berakhir pada 2021. Setelah itu, mereka wajib memberikan divestasi saham 51 persen jika masih ingin memperpanjang operasional mereka.

Baca juga: Lewat Cuitannya, Said Didu Beberkan Simalakama Freeport

“Pemerintah sudah jungkir balik, dihajar sana-sini. Kalau mau arbitrase, ya ikuti saja,” ujar Redi dalam acara diskusi publik di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa, 21 Februari 2017.

Redi menambahkan, kalaupun Freeport tak memperpanjang kontraknya di Indonesia, pemerintah melalui BUMN bisa mengelola perusahaan tambang emas itu bersama-sama. “Saya berharap Papua dikelola secara nasional. Pemerintah bisa menugasi perusahaan seperti PT Antam, Inalum, Bukit Asam,” ucapnya.

Selain itu, apabila pemerintah memiliki kekurangan pendanaan, bisa menyinergikan konsorsium bank-bank BUMN untuk mengelola Freeport. “Kalau kekurangan uang, ada sinergi Bank BRI, Mandiri. Biarkan saja BUMN yang mengelola. Kita lanjutkan 2021 BUMN yang mengelolanya,” kata Redi.

Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Dalam aturan itu, pemerintah menghapus rezim kontrak karya (KK) perusahaan tambang dan mengharuskan mereka mengajukan izin menjadi perusahaan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Simak: Bos Freeport 1960-2017: Ali Budiarjo Terlama, Chappy Tercepat

Bila perusahaan tak mengajukan diri sebagai IUPK, Freeport sudah tidak diberikan izin lagi untuk mengekspor konsentrat. Selain itu, mereka harus membangun pabrik pemurnian atau smelter agar bahan tambang yang diekspor memiliki nilai tambah. Namun, hingga kini, progres pembangunan smelter Freeport baru mencapai 14 persen, sehingga mereka meminta pemerintah menyelesaikan masalah kontrak karya tersebut.

Chief Executive Officer Freeport-McMoran Richard Adkerson mengatakan pihaknya memberi waktu pemerintah 120 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, mereka akan membawa persoalan ini ke lembaga arbitrase internasional.

DESTRIANITA

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

6 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

22 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

38 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

19 November 2023

Sejarah Konsesi Tambang PT Freeport Indonesia yang Kembali Diperpanjang hingga 2061

Izin operasi tambang perusahaan Freeport Indonesia kembali diperpanjang hingga 2061. Begini awal mula konsesi tambang tembaga dan emas di Papua ini.

Baca Selengkapnya

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

6 Juli 2023

Kemendag Targetkan Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Rampung Pekan Ini

Kemendag buka suara soal perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Freeport Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

12 Juni 2023

Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter

Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.

Baca Selengkapnya

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

31 Mei 2023

RI Minta Tambahan Saham 10 Persen, Begini Kata Luhut dan Bos Freeport

Menko Luhut Binsar Pandjaitan dan Bos Freeport Indonesia Tony Wenas buka suara tentang tambahan kepemilikan saham 10 persen.

Baca Selengkapnya