Mengancam ke Arbitrase, Hikmahanto: Freeport Arogan  

Reporter

Selasa, 21 Februari 2017 11:29 WIB

Ahli hukum Hikmahanto Juwana. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, menilai tindakan Freeport yang mengancam pemerintah Indonesia dan akan membawa kasus kontrak karya ke arbitrase sebagai arogansi.

Menurut dia, dengan ancaman itu, Freeport merasa sejajar dengan pemerintah Republik Indonesia. "Ini karena kontrak karya mendudukkan pemerintah sejajar dengan Freeport," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2017.

Freeport berencana menggugat pemerintah ke arbitrase nasional jika tidak menemukan titik tengah dari perselisihannya dengan pemerintah. Freeport memberikan waktu 120 hari terhitung sejak Jumat, 17 Februari 2017, untuk berunding. Jika tidak ada kesepakatan, Freeport mengancam menggugat ke arbitrase internasional.

Hikmahanto melihat kejanggalan dalam hal itu secara hukum. Menurut dia, Freeport telah salah memposisikan pemerintah Indonesia secara sejajar. Pasalnya, kedudukan pemerintah ada di dua dimensi.

Baca:
IHSG Dibuka Menguat 4,33 Poin
Saham Freeport di Bursa New York Anjlok

Pertama, pemerintah sebagai subyek hukum perdata. Pemerintah kerap memiliki posisi subyek hukum perdata dalam kegiatannya, seperti melakukan pengadaan barang dan jasa. "Sebagai subyek hukum perdata maka kedudukan pemerintah memang sejajar dengan pelaku usaha," katanya.

Kedua, Hikmahanto meneruskan, pemerintah sebagai subyek hukum publik posisinya di atas pelaku usaha dan rakyat. Fiksi hukum yang berlaku adalah ketika pemerintah membuat aturan, semua orang dianggap tahu dan pemerintah memaksakan aturan untuk diberlakukan dengan penegakan hukum. "Bila rakyat atau pelaku usaha berkeberatan dengan aturan yang dibuat, mereka dapat memanfaatkan proses uji materi, baik di MK maupun MA," katanya.

Simak:
Freeport Ultimatum Jokowi Soal Kontrak, Ini Alasannya
Ini Alasan Freeport Menolak Izin Pertambangan Khusus

Hikmahanto menuturkan, dua dimensi inilah yang tidak dihiraukan oleh Freeport melalui kontrak karya yang dijalin. Freeport seolah hanya melihat pemerintah sebagai subyek hukum perdata. "Tidak heran bila Freeport hendak membelenggu kedaulatan hukum Negara Indonesia dengan kontrak karya. Bila demikian, apa bedanya Freeport dengan VOC di zaman Belanda?" ujarnya.

Karena itu, dia menilai, kontrak karya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang menyebutkan perjanjian akan terlarang bila bertentangan dengan hukum. "Perlu dipahami pemerintah sebagai subyek hukum perdata tetap harus tunduk pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai subyek hukum publik," katanya.

INGE KLARA SAFITRI


Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

1 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

3 hari lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

5 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

22 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

38 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

16 Januari 2024

Guru Besar FHUI Menilai Israel Mungkin Tak Patuhi Putusan ICJ dalam Kasus Lawan Afrika Selatan

Guru Besar FHUI Hikmahanto Juwana menilai Israel mungkin tidak patuhi putusan ICJ dalam kasus tuduhan genosida.

Baca Selengkapnya

Pengamat Hukum Internasional: Tampil di ICJ, Menlu Retno Perlu Tiru Gaya Pidato Bung Karno

16 Januari 2024

Pengamat Hukum Internasional: Tampil di ICJ, Menlu Retno Perlu Tiru Gaya Pidato Bung Karno

Hikmahanto Juwana menyarankan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan pidato menggelegar di ICJ soal Palestina.

Baca Selengkapnya

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

3 Desember 2023

Freeport Produksi 1,6 Miliar Pon Tembaga dan 1,9 Juta Ons Emas per November 2023

Hingga November tahun ini, PT Freeport Indonesia telah memproduksi 1,6 miliar pon tembaga dan 1,9 juta ons emas .

Baca Selengkapnya

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

2 Desember 2023

Freeport Rogoh USD 370 Juta untuk Tutup Tambang Tembagapura pada 2041, Untuk Apa?

Freeport menyiapkan dana sebesar 370 juta dolar AS untuk menutup tambang di Tembagapura.

Baca Selengkapnya