TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia enggan mengubah operasi dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan bahkan menolak rekomendasi ekspor yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Untuk beberapa alasan, kami tidak dapat menerima kondisi tersebut," kata Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.
Menurut Adkerson, pemerintah memang telah memberikan izin ekspor dengan syarat mengubah operasi menjadi IUPK. Perubahan ke IUPK tidak memberikan kepastian operasi bagi perusahaan. Jadi dia menuntut kontrak yang memberikan jaminan fiskal serta hukum kepada Freeport.
Baca Juga: Penghentian Operasional Freeport Pengaruhi Pasokan Dunia
Adkerson menunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan KK bisa terus berlaku. Freeport pun ingin menerapkan IUPK tanpa melepas KK.
Baca Juga:
Freeport telah mengirim surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Jumat, 17 Februari 2017. Surat ini menjelaskan perbedaan pendapat antara perusahaan dan pemerintah.
Adkerson berharap, kedua belah pihak bisa satu suara mengenai perbedaan pendapat mereka dalam waktu 120 hari. Jika tidak, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan masalah dilanjutkan ke arbitrase. "Hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kami memulai proses untuk melakukan arbitrase," katanya.
VINDRY FLORENTIN