Jonan Minta Freeport Tak Alergi dengan Aturan Divestasi  

Minggu, 19 Februari 2017 11:41 WIB

Menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjalani pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 14 Oktober 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia tak alergi dengan ketentuan divestasi hingga 51 persen seperti yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya (KK) pertama antara Freeport dan pemerintah.

Menurut Jonan, memang ada perubahan ketentuan divestasi dalam KK pada 1991, yaitu menjadi 30 persen. "Namun, divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Bapak Presiden," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Februari 2017.

Menurut Jonan, Presiden Joko Widodo ingin agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah. Hal itu dimaksudkan agar jaminan kelangsungan usaha Freeport di Indonesia dapat berjalan dengan baik. "Dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia," ujarnya.

Terkait wacana Freeport untuk membawa persoalan tersebut ke arbitrase, Jonan menilai, hal itu merupakan langkah hukum yang menjadi hak siapa pun, termasuk Freeport. Pada dasarnya, menurut Jonan, pemerintah tidak ingin berhadapan dengan siapa pun secara hukum. "Karena apa pun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," tuturnya.

Namun, Jonan menambahkan, upaya arbitrase tersebut merupakan langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat untuk menekan pemerintah. "Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujarnya.

Dalam keterangan tertulis itu juga, Jonan menyatakan Freeport menolak perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Padahal, sesuai hasil pembahasan Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan Freeport, pemerintah telah memberikan hak yang sama dalam IUPK dengan yang ada dalam KK.

Jonan berujar, hak yang sama tersebut diberikan kepada Freeport selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan, yakni enam bulan sejak IUPK diterbitkan oleh pemerintah. "Namun, Freeport menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," kata Jonan.

Menurut Jonan, Freeport juga telah mengajukan rekomendasi ekspor pada 16 Februari lalu dengan menyertakan pernyataan komitmennya untuk membangun smelter. Sesuai IUPK yang telah diterbitkan, Kementerian ESDM lalu menerbitkan rekomendasi ekspor untuk Freeport pada 17 Februari. "Menurut informasi yang beredar, Freeport juga menolak rekomendasi ekspor tersebut," ujarnya.

Jonan berharap, kabar penolakan rekomendasi ekspor itu tidak benar karena pemerintah mendorong Freeport agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik sembari merundingkan persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin. "Yang akan dikoordinasi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal."

Hingga berita ini dimuat, Freeport belum memberi tanggapan. “Saya tidak berwenang memberi jawaban,” tutur Senior Communications Officer, Media Relations and Engagement PT Freeport Indonesia, Andre Sebastian saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 Februari 2017.

Andre menjelaskan ia tak memiliki kewenangan untuk mengomentari pernyataan Menteri Jonan sebelumnya. “Yang jadi juru bicara itu Pak Riza. Jadi kalau ada pertanyaan bisa disampaikan ke beliau,” kata Andre menambahkan. Ia lalu menyarankan agar Tempo menghubungi Riza Pratama.

Tapi Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, tak kunjung merespons konfirmasi dari Tempo. Nada dering ke nomor ponselnya yang semula berbunyi dan menandakan panggilan tersambung, kemudian terputus.

Begitu juga dengan pesan pendek yang dikirimkan ke nomor Whatsapp-nya tak kunjung dibalas. Pesan hanya menunjukkan centang biru, tanda telah dibaca. Riza juga tak membalas pesan pendek yang dikirim Tempo melalui SMS.

ANGELINA ANJAR SAWITRI | AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

13 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

15 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

24 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

29 hari lalu

Jokowi: Freeport Bukan Milik Amerika Lagi

Presiden Jokowi kembali mengingatkan bahwa Indonesia merupakan mayoritas pemegang saham PT Freeport.

Baca Selengkapnya

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

26 Februari 2024

MIND ID Jadi Mayoritas di Vale Indonesia, Block Voting Vale Canada dan Sumitomo Batal

MIND ID mengkonfirmasi perjanjian block voting VCL dan SMM dibatalkan, seiring dengan pelepasan saham 14 persen saham Vale Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya

Tebus 14 Persen Saham Vale Indonesia, MIND ID Rogoh US$ 300 Juta, Ada Buat Right Issue

26 Februari 2024

Tebus 14 Persen Saham Vale Indonesia, MIND ID Rogoh US$ 300 Juta, Ada Buat Right Issue

MIND ID mengeluarkan uang hingga US$ 300 juta untuk mendapatkan 14 persen saham Vale Indonesia. Dengan demikian porsi MIND ID jadi 34 persen.

Baca Selengkapnya

Divestasi Saham Vale Indonesia Rampung, Harga Rp 3.050 Per Saham

26 Februari 2024

Divestasi Saham Vale Indonesia Rampung, Harga Rp 3.050 Per Saham

Divestasi Vale Indonesia sah terlaksana. MIND ID menebus saham di harga Rp 3050 per saham. MIND ID jadi pemegang saham mayoritas.

Baca Selengkapnya

Disebut Sepakat Divestasi Rp 3.000 Per Saham, Vale Indonesia: Belum Ada Perjanjian soal Harga

22 Februari 2024

Disebut Sepakat Divestasi Rp 3.000 Per Saham, Vale Indonesia: Belum Ada Perjanjian soal Harga

Vale Indonesia angkat bicara soal divestasi sahamnya ke MIND ID yang disebut telah disepakati harganya di Rp 3.000 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Divestasi Saham Vale Disebut Beres Pekan Depan, Erick Janji Kebut Hilirisasi

20 Februari 2024

Divestasi Saham Vale Disebut Beres Pekan Depan, Erick Janji Kebut Hilirisasi

Erick Thohir menyebut divestasi saham saham Vale merupakan momentum yang sangat baik untuk mendorong hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Negosiasi Divestasi Saham Vale Masih Alot, Sampai Kapan?

20 Desember 2023

Negosiasi Divestasi Saham Vale Masih Alot, Sampai Kapan?

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan target rampungnya divestasi saham Vale Indonesia sebesar 14 persen ke MIND ID.

Baca Selengkapnya