Ini Batas Waktu Money Changer Ilegal untuk Ajukan Izin

Reporter

Sabtu, 18 Februari 2017 17:57 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mendeteksi sebanyak 612 Penyelenggara Kegiatan Usaha penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank (BB), atau yang biasa dikenal dengan money changer di Indonesia tidak memiliki izin operasi resmi.

Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean, mayoritas money changer ilegal tersebut paling banyak ditemui di wilayah-wilayah strategis yang sering didatangi warga negara asing (WNA). Seperti daerah pariwisata, daerah perbatasan, pelabuhan, daerah TKI dan pertokoan. “Bentuk usahanya bisa perorangan, atau dalam bentuk toko seperti toko emas, toko baju, elektronik, dan Perseroan Terbatas atau PT,” ujarnya dalam acara pelatihan wartawan ekonomi yang digelar di Crowne Hotel Bandung, Sabtu, 18 Februari 2017.

Baca Juga: Bank Indonesia Temukan 612 Money Changer Ilegal

Untuk menangani money changer tak berijin tersebut, BI memberi kesempatan mereka untuk segera mengajukan izin sebelum dilakukan tindakan tegas. Berupa pencabutan izin usaha atau tindakan hukum lainnya, apabila money changer tersebut terbukti melakukan kejahatan pidana seperti money laundering atau digunakan untuk hal-hal ilegal seperti transaksi jual beli narkoba.

Izin tersebut paling lambat diajukan pada 7 April 2017, setelah itu BI bersama stakeholder terkait seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terpaksa menutup kegiatan usaha penukaran valas tanpa izin tersebut.

“Antara dia harus menutup atau meminta izin. Karena Kupva BB tak berizin ini rawan terhadap money laundering. BI telah melakukan mapping yang tak berizin ini, dan semua akan selesai akhir bulan ini. Lalu Maret kami akan melakukannya secara intensif,” ucap Eni.

Berdasarkan data Bank Indonesia 2017, dari 612 money changer tak berizin itu sebanyak 41 persen berada di pulau Jawa, sebanyak 31 persen berada di Sumatera, sebanyak 14 persen berada di Bali dan Nusa Tenggara, sebanyak 11 persen dari Kalimantan, 2 persen berada di Maluku dan papua, sedangkan 1 persen berada di Sulawesi.

Simak: Pemerintah Incar Datangkan 2,2 Juta Turis Singapura

Adapun mata uang yang paling banyak ditransaksikan di money changer tak berizin itu masih didominasi oleh dolar AS dengan prosentase 39,56 persen, dolar Singapura 27,63 persen, yen Jepang 6,37 persen, dolar Australia 4,58 persen, euro 4,3 persen, dan mata uang lainnya dengan total 17,56 persen.

DESTRIANITA

Berita terkait

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 jam lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

3 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

6 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya