Pemerintah Terbitkan Regulasi Tarif Angkutan Kapal Barang  

Reporter

Kamis, 9 Februari 2017 02:28 WIB

Sejumlah peti kemas dirunkan dari kapal barang di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 17 Maret 2015. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut berencana membuat aturan mengenai tarif batas atas-bawah untuk kapal barang swasta. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Bay Mokhamad Hasani mengatakan ada indikasi persaingan tidak sehat antara perusahaan pelayaran besar dan kecil dalam penentuan tarif angkutan barang.

"Sekarang banyak keluhan dari perusahaan, terutama perusahaan menengah ke bawah. Ada persaingan yang tidak sehat," kata Bay di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.

Dia menuturkan, ada banyak indikasi yang ditemukan di lapangan, di antaranya ongkos pengiriman yang sangat murah dan jauh di bawah Terminal Handling Charge (THC). Bahkan dia menerima laporan jika ada tarif yang gratis. "Ada yang gratis malah," ujarnya.

Menurut dia, tarif tersebut sengaja dimainkan oleh pengusaha bermodal besar untuk mematikan bisnis pengusaha kecil. Tujuannya agar mereka tetap eksis untuk kemudian dinaikkan lagi. Bila ini dibiarkan, kata Bay, berpotensi menjadi kartel.

Karena itu, Kementerian Perhubungan menyampaikan kepada para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi untuk menyusun skema tarif yang disepakati untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian.

Pasalnya, di direktorat perhubungan laut tidak ada aturan khusus mengenai tarif angkutan barang karena selama ini harganya berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna.

Selain menentukan batasan tarif, asosiasi diminta membuat aturan main antar-mereka, termasuk sanksi yang dijatuhkan bila ada yang melanggar.

Nantinya, hasil kesepakatan tersebut diserahkan ke Kementerian Perhubungan untuk dibuatkan regulasinya. Bay mengatakan regulasi setingkat peraturan dirjen sudah cukup untuk menjadi payung hukumnya.

"Jadi pemerintah bertindak sebagai eksekutor sekaligus mengawasi," katanya.

BISNIS.COM

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

13 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

4 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

7 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

14 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

17 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

19 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

23 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

24 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

25 hari lalu

Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.

Baca Selengkapnya