BI Yogyakarta Temukan 20 Money Changer Ilegal

Reporter

Editor

Abdul Malik

Selasa, 7 Februari 2017 18:34 WIB

Ilustrasi money changer. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Bank Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut kegiatan usaha penukaran valuta asing (valas) ilegal atau tidak berizin telah mengganggu kenyamanan turis yang berlibur di daerah ini.

Deputi Kepala Bank Indonesia Bank Indonesia Perwakilan DIY, Hilman Tisnawan, menyatakan di Yogyakarta ada sebanyak 20 pedagang valas (money changer) ilegal. Namun dia tidak merinci di mana saja lokasi money changer ilegal tersebut.

“Sedangkan jumlah pedagang valas yang telah berizin sebanyak 15. Setiap bulan rata-rata transaksi mereka mencapai miliaran rupiah,” kata Hilman di sela sosialisasi uang kertas dan uang logam pecahan baru tahun emisi 2016 di Kantor BI Yogyakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Baca: Pembayar Pajak Efektif Hanya 42 Persen dari Jumlah SPT

Menurut Hilman, BI mendapatkan laporan keluhan dari para turis bahwa nilai nominal nyata atau real exchange rate dengan selisih harga yang diberlakukan oleh money changer ilegal itu jauh berbeda. Kegiatan usaha money changer ilegal, kata dia, punya kesempatan untuk mengajukan izin kepada BI paling lambat hingga 7 April 2017. “Kalau masih membandel kegiatan usahanya dihentikan atau izin dicabut,” ujarnya.

Baca: Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Nasabah Prioritas

Money changer merupakan kegiatan usaha yang meliputi penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual-beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat. Peraturan perizinan penting untuk melindungi konsumen dan memudahkan pengawasan terhadap tindak kejahatan. Di sejumlah tempat ditemukan indikasi money changer yang dimanfaatkan untuk kejahatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan narkoba.

BI Yogyakarta belum menemukan kasus penggunaan money changer untuk kejahatan itu. Kasus kejahatan dengan memanfaatkan money changer terjadi di Batam. Sedangkan di Yogyakarta, kata Hilman baru sebatas keluhan dari turis.

Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), Edi Sulistiyono, mengatakan money changer yang terdaftar di asosiasinya sebanyak 12 money changer. Asosiasi ini mencatat terjadi penurunan jumlah money changer yang tidak berizin yakni dari 200 menjadi 100 dalam setahun terakhir. Money changer yang tidak berizin kerap merugikan konsumen. “Tidak ada garansi kualitas uang yang ditukar. Bisa saja uangnya palsu,” kata Edi.

Money Changer menjadi tempat alternatif selain bank untuk menukarkan valas. Lembaga ini wajib berbadan hukum perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara pedagang valas, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI yang dilampirkan dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Modal minimal yang harus dimiliki Rp 100-250 juta.

SHINTA MAHARANI

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

2 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

3 hari lalu

Penyaluran Pendanaan AdaKami Rp 4,6 Triliun dalam 4 Bulan

Penyaluran pendanaan AdaKami pada Januari-April 2024 mencapai Rp 4,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

4 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

5 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

7 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya