Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Sofyan Djalil saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai penerapan pajak terhadap kepemilikan tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil mengatakan penerapan pajak diperlukan agar tanah tidak dijadikan bahan spekulasi. "Kalau tanah menjadi bahan spekulasi, harga tanah naik secara artifisial (tidak wajar)," katanya di kantor Wakil Presiden, Senin, 6 Februari 2017.
Akibatnya, masyarakat akan semakin sulit mendapatkan tanah. Sementara dari sisi pemerintah, ucap Sofyan, bakal tidak mudah mendapatkan tanah untuk membangun perumahan bagi rakyat. "Kami ingin menetralkan sehingga orang berinvestasi tanah seperlunya," tuturnya.
Sofyan menilai, saat ini kenaikan harga tanah dianggap sudah tidak normal. Setiap tahunnya kenaikan harga bisa mencapai 18 persen. Hal itu yang mendorong orang membeli tanah untuk sekadar berinvestasi atau ditumpuk saja. Bila nanti aturan itu berlaku, diharapkan para spekulan tanah akan berpikir ulang untuk membeli tanah.
Tidak semua pihak akan terkena aturan penerapan pajak itu. Sofyan menyebut, kawasan industri akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak itu. "Kalau bisnis, rencananya jelas, (pemilik) perumahan jelas, rencana bisnisnya akan dikecualikan," ucap Sofyan.
Memasuki tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah memilih fokus menekan kesenjangan ekonomi dan meningkatkan pemerataan. Pekan lalu, Presiden Jokowi meluncurkan 10 rencana strategis untuk meningkatkan pemerataan ekonomi.
Salah satu rencana strategis itu ialah pengenaan pajak berkeadilan. Pemerintah berencana meningkatkan nilai transaksi pajak properti dari pengumpul tanah. Tujuannya untuk menjaga harga tanah agar tetap wajar.