Ini Aturan Pengembangan Pembangkit Listrik di Mulut Sumur

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 23:03 WIB

Ilustrasi tiang listrik. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis tiga Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang pembangkit listrik.

Salah satunya adalah Permen Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik. Dalam aturan ini, pemerintah mengatur sisi teknis dan harga gas untuk pembangkit listrik yang bertujuan untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar.

Baca: ESDM Keluarkan 3 Aturan untuk Capai Target Elektrifikasi

"Kami menerbitkan aturan ini biar menjamin gas atau LNG pada harga yang wajar. Jadi Permen ini akan memberikan opsi-opsi supaya harga gas itu bisa dipilih sesuai harga wajar," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, di Kementerian ESDM, Kamis, 2 Februari 2017.

Jarman menambahkan, aturan tersebut juga mengatur tentang pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung. Dengan demikian mempermudah dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik.

Adapun pokok-pokok peraturan dalam Pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, maka harga gas maksimal sebesar 8 persen dari harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dengan jaminan alokasi gas sesuai kontrak.

Selain itu nilai investasi pembangkit juga akan didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun. Sementara itu, jaminan pengembang dengan Specific Fuel Consumption (SFC) setara minyak solar (HSD) ditetapkan sebesar 0,25 liter per kWH.

Simak: Kembangkan Ekonomi Digital, Grab Investasikan US$ 700 Juta

"Kalau gas cuma 10 tahun ya kontraknya 10 tahun saja. Tapi pembangkitnya depresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun karena kita tahu pembangkit PLTG itu kan 20 tahun . Jadi kalau dia hanya dipakai satu tempat 5 tahun selesai pembangkit ini kan bisa dioperasikan tempat lain," ucap Jarman.

Namun, jika harga lebih tinggi dari 8 persen ICP, maka penunjukkan harus melalui pelelangan umum. Titik penyerahan listrik pun harus pada gardu induk (GI) terdekat.

Sebelumnya aturan terkait impor dan harga gas adalah point to point. Dengan adanya aturan ini maka pemerintah menetapkannya dengan sistem multiple point. Dengan peraturan ini, bisa saja kontrak PLN dialihkan ke pihak lain.

"Kalau pertanyaanya bagaimana untuk gas pipa untuk pembangkit bukan di wellhead, maka harganya adalah 11,5 persen dari ICP. Jadi PLN tak wajib gunakan gas pipa," tuturnya.

DESTRIANITA

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

14 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Rusia Tuduh Ukraina Serang Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Pakai Drone Kamikaze

23 hari lalu

Rusia Tuduh Ukraina Serang Pembangkit Nuklir Zaporizhzhia Pakai Drone Kamikaze

Rusia menuduh Ukraina menyerang pembangkit listrik bertenaga nuklir Zaporizhzhia.

Baca Selengkapnya

Bangun Pembangkit hingga Suplai Material, Walhi Prediksi Lingkungan Sekitar IKN Tambah Rusak

52 hari lalu

Bangun Pembangkit hingga Suplai Material, Walhi Prediksi Lingkungan Sekitar IKN Tambah Rusak

Walhi memprediksi kerusakan lingkungan di sekitar IKN akan semakin parah buntut banyak proyek seperti pembangkit listrik hingga suplai material.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan, Pertamina NRE Gandeng Hitachi Energy

23 Januari 2024

Kembangkan Pembangkit Listrik Ramah Lingkungan, Pertamina NRE Gandeng Hitachi Energy

Pertamina NRE bekerja sama dengan Hitachi Energy mengembangkan inovasi konservasi energi dan sistem ketenagalistrikan yang ramah lingkungan.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Bauran Energi Terbarukan Rendah, IESR Dorong PLTS dan Minta Komitmen Politik

17 Januari 2024

Bauran Energi Terbarukan Rendah, IESR Dorong PLTS dan Minta Komitmen Politik

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengatakan pemerintah mesti bisa memanfaatkan sisa waktu dua tahun mengejar target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen.

Baca Selengkapnya

Sumitomo dan Jawa Barat Sepakati Groundbreaking TPPAS Legoknangka Semester I 2024

20 Desember 2023

Sumitomo dan Jawa Barat Sepakati Groundbreaking TPPAS Legoknangka Semester I 2024

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Sumitomo Corporation, serta PLN menandatangani nota kesepahaman pembangunan TPPAS Legoknangka di sela KTT ASEAN-Jepang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Hilangkan Batu Bara dalam Waktu Dekat Meski Targetkan NZE, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

1 Desember 2023

Pemerintah Tak Hilangkan Batu Bara dalam Waktu Dekat Meski Targetkan NZE, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Batu bara yang tidak dipakai untuk bahan baku pembangkit bisa dimanfaatkan dalam bentuk yang sudah diolah dan lebih hijau melalui proses hilirisasi.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan 21 Green Hydrogen Plants: Terbanyak di Asia Tenggara

21 November 2023

PLN Resmikan 21 Green Hydrogen Plants: Terbanyak di Asia Tenggara

PT PLN (Persero) meresmikan 21 unit Green Hydrogen Plant (GHP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya