Jonan Atur Perjanjian Listrik Maksimal 30 Tahun  

Reporter

Kamis, 2 Februari 2017 18:09 WIB

Presiden Joko Widodo, didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara, 27 Desember 2016. Presiden meresmikan proyek infrastruktur PLTP Lahendong Unit 5 & 6 Minahasa. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengeluarkan tiga peraturan menteri (Permen) dalam rangka memenuhi target elektrifikasi 100 persen pada 2019. Salah satu peraturan itu adalah Permen Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jarman, aturan ini mengatur tentang perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dan penjual (Independent Power Plant-IPP) terkait dengan aspek komersial untuk semua jenis pembangkit, termasuk panas bumi, PLTA, dan PLT Biomass. Sementara pembangkit EBT yang intermiten dan hidro di bawah 10 megawatt (MW) diatur dalam peraturan tersendiri.

Hal tersebut dilakukan agar terjadi kesetaraan risiko antara penjual, dalam hal ini IPP, dan pembeli, dalam hal ini PLN, terkait dengan jual-beli listrik. "Selama ini belum setara. Karena itu, dibuatkan payung hukum karena sebelumnya kita lihat ada pembangkit yang tidak memenuhi keandalan, sehingga meski kapasitas cukup, listrik padam," ucap Jarman di kantor Kementerian Energi, Kamis, 2 Februari 2017.

Pokok-pokok aturan dalam Permen Nomor 10 Tahun 2017 mengatur beberapa hak, yaitu jangka waktu PJBL, hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko), jaminan, commissioning dan COD, pasokan bahan bakar, transaksi, penalti terhadap kinerja pembangkit, pengakhiran PJBL, pengalihan hak, persyaratan penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, dan keadaan kahar atau (force majeur).

Yang berbeda dalam aturan ini adalah adanya jangka waktu perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) paling lama 30 tahun, dengan mempertimbangkan jenis pembangkit, dan dihitung sejak COD PJBL menggunakan pola kerja sama berupa build, own, operate, transfer (BOOT). Hal ini didasari aturan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015.

"Lalu biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun," kata Jarman.

Ketentuan commissioning wajib mengacu pada Permen ESDM Nomor 5/2014 jo. 10/2016 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan. Pengoperasian wajib mengacu pada Permen ESDM tentang Grid Code yang telah tersusun, yakni di Jawa, Madura Bali, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.

Baca: Kapal Pembangkit Listrik Turki untuk NTB Masuk Awal 2017

Adapun tentang ketentuan COD, jika terjadi percepatan COD karena diminta PLN, IPP berhak mendapat insentif. Namun apabila terjadi keterlambatan, akan dikenai penalti dan PLN wajib membeli listrik sesuai dengan availability factor (AF) atau capacity factor (CF) dengan harga sesuai dengan persetujuan harga jual.

IPP wajib menyediakan energi sesuai dengan kontrak (ketentuan deliver or pay). Dalam hal penjual tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai dengan kontrak karena kesalahan penjual, penjual wajib membayar penalti kepada PLN.

Penalti proporsional sesuai dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan. Dalam hal PLN tidak dapat menyerap energi listrik sesuai dengan kontrak karena kesalahan PLN, PLN wajib membayar penalti kepada penjual (take or pay). Penalti proporsional sesuai dengan komponen investasi.

Baca: PLN Alihkan 701.618 Pelanggan Tarif Subsidi ke Reguler

"Katakanlah ada Rp 500 per kWh, tapi tidak bisa digunakan sehingga PLN harus menyediakan listrik Rp 750, ada selisih Rp 250 yang harus dibayarkan oleh IPP yang tidak bisa memasok," kata Jarman.

Pelaksanaan penalti itu harus dilakukan dalam sistem dispatcher. Agar pelaksanaan ini beroperasi, dispatcher wajib melaporkan kepada pemerintah setiap bulan.

DESTRIANITA


Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

11 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

17 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

26 hari lalu

Daftar Anggota MWA ITB Terpilih 2024-2029, Ada Nama Ignasius Jonan dan Salman Subakat

Ignasius Jonan dan Salman Subakat ada di antara empat nama anggota MWA ITB unsur wakil masyarakat. Menunggu pengesahan mendikbudristek.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Listrik Padam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Uji Kehandalan dan Sistem Kelistrikan

32 hari lalu

Antisipasi Listrik Padam saat Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Uji Kehandalan dan Sistem Kelistrikan

Bandara Soekarno-Hatta melakukan serangkaian pengujian kehandalan jaringan kelistrikan dan sistem cadangan di Terminal 1, 2, dan 3.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

58 hari lalu

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Infrastruktur Listrik PLN Kini Capai 72.976,30 Megawatt

29 Januari 2024

Infrastruktur Listrik PLN Kini Capai 72.976,30 Megawatt

Sepanjang 2023 berhasil menambah kapasitas pembangkit listrik mencapai 4.182,2 MW. Melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 2023.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

6 Desember 2023

Ignasius Jonan Disebut Anies Baswedan Jika Bangun Kereta Api di Kalimantan Selatan, Ini Serba-serbi Eks Menhub

Anies Baswedan sebut akan libatkan Ignasius Jonan bangun jalur kereta api di Kalimantan Selatan, jika terpilih. Ini serba-serbi eks Menhub itu.

Baca Selengkapnya

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

6 Desember 2023

Sosok Ignasius Jonan, yang Dilirik Anies untuk Bantu Urus Kereta Api Bila jadi Presiden

Anies Baswedan berjanji bakal melibatkan mantan Menhub Ignasius Jonan dalam pembangunan transportasi kereta api di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

25 November 2023

Citibank Tutup Layanan Consumer Banking, Berikut 5 Tokoh Alumnusnya: Ada Ignasius Jonan

Citibank tutup bisnis consumer banking dan kartu kredit di Indonesia sejak 17 November lalu. berikut 5 tokoh alumnus Citibank, termasuk Ignatius Jonan

Baca Selengkapnya