Asosiasi Keluhkan Tarif Liar Kargo Impor di Tanjung Priok  

Reporter

Selasa, 31 Januari 2017 15:15 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, memberikan keterangan kepada awak media seusai acara deklarasi anti pungli dalam pelayanan jasa transportasi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 22 Desember 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dan transportasi (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta mendesak tim sapu bersih pungutan liar, atau Saber Pungli, memberantas praktek biaya tinggi pada layanan kargo impor berstatus less than container load (LCL) di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Baca: BI Antisipasi Kenaikan Sementara Harga Komoditas Ekspor

Ketua Forum PPJK Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Jafar mengatakan perusahaan PPJK di Pelabuhan Tanjung Priok selama ini menjadi bulan-bulanan para pemain konsolidator kargo impor yang juga memakai bendera perusahaan forwarder karena tarif layanan kargo tidak bisa dikendalikan.

“Kami sudah sering kali mendesak supaya instansi terkait di pelabuhan menertibkan tarif layanan kargo impor LCL itu. Namun sampai sekarang ini tidak ada responsnya. Makanya masalah ini kami minta dapat diinvestigasi langsung oleh Tim Saber Pungli yang beberapa waktu lalu sudah dibentuk Presiden Jokowi,” ujar Qadar kepada Bisnis, Selasa, 31 Januari 2017.

Baca: BI Antisipasi Kenaikan Sementara Harga Komoditas Ekspor

Dia mengatakan pihaknya mengantongi sejumlah data terkait liarnya kutipan layanan kargo impor berstatus LCL di Pelabuhan Priok itu. Selain itu, dia siap memberikan informasi perusahaan konsolidator kargo mana saja yang berpraktek seperti itu.

“Beberapa kali persoalan ini dimediasi oleh ALFI DKI. Namun ada beberapa kasus yang bisa diselesaikan secara musyawarah, tapi banyak juga yang tidak selesai,” ucap Qadar.

Dengan penegakan hukum yang tegas, Qadar meyakini kutipan tarif dan komponen layanan kargo impor LCL di Priok bisa segera dihentikan. Sebab, kondisi itu sudah sangat membebani biaya logistik nasional.

Baca: Empat BUMN Konstruksi Bukukan Kontrak Rp 175 Triliun di 2016

Dia mengemukakan, pada 2010, tarif layanan kargo impor LCL di Priok sudah diatur melalui SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor Krt 42/1/2/DJPL-10 tentang Pedoman Pengawasan dan Pengendalian Pemberlakuan Komponen dan Besaran Tarif Batas Atas kargo impor LCL. Dalam beleid itu ditegaskan, tarif layanan impor LCL hanya meliputi antara lain forwarding local charges dan pergudangan.

Namun, kata Qadar, akibat SK Dirjen Hubla itu sudah kedaluwarsa dan tidak adanya pengawasan, perusahaan forwarder konsolidator yang menangani layanan kargo impor LCL di Priok menagih sejumlah komponen biaya penanganan barang LCL tersebut dengan mencantumkan berbagai komponen layanan dalam invoice, seperti biaya administrasi, agency fee, container freight station (CFS) charges, CAF, devaning, delivery order (D/O), document fee, biaya handling, dan pecah pos umum.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, munculnya berbagai komponen dalam biaya penanganan kargo impor bersatatus LCL itu diduga karena forwarder konsolidator di dalam negeri harus membayar refund atau pengembalian kembali sejumlah uang kepada mitra forwarder konsolidator di luar negeri yang mengumpulkan kargo untuk diimpor ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun besarnya refund bervariasi, yakni untuk kargo impor LCL dari Shenzen-Jakarta berkisar US$ 210-US$ 250/CBM, Dalian-Jakarta US$ 220/CBM, dan Shanghai-Jakarta US$ 175/CBM.

BISNIS.COM


Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

6 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

6 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya