Pajak Progresif Tanah Nganggur Masih Diproses

Reporter

Senin, 30 Januari 2017 18:46 WIB

ANTARA/Agus Bebeng

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah masih merumuskan pengenaan pajak progresif untuk tanah yang menganggur (idle). Tujuan pengenaan pajak progresif tanah menganggur tersebut untuk menghilangkan spekulasi terhadap tanah yang tidak produktif sehingga harganya tetap terkontrol.

"Kalau kamu punya uang Rp 1 miliar misalnya, kalau taruh di bank, bisa digunakan untuk pinjaman bagi orang lain. Uang kamu bermanfaat. Kalau uang untuk beli tanah, tanah itu tidak bermanfaat apa-apa," kata Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Baca Juga: Siap-siap, Tanah Nganggur akan Kena Pajak

Sofyan menjelaskan, pajak tersebut akan dikenakan terhadap keuntungan yang diperoleh dari penjualan tanah. "Misalnya, ada proyek Patimban. Orang beli tanah. Kan kita tahu harga tanah sekarang berapa, misalnya Rp 10 ribu per meter. Nanti kalau dijual misalnya harga Rp 100 ribu, yang Rp 90 ribu itu diprogresifkan pajaknya," ujarnya.

Pajak tersebut tidak akan dikenakan terhadap tanah pertama. Namun, Sofyan enggan memaparkan skema pengenaan pajak tersebut lebih jauh. "Masih kami rumuskan bagaimana mekanismenya, bagaimana menghitungnya, bagaimana pengecualian untuk kawasan industri dan land bank perumahan," katanya.

Menurut Sofyan, pembahasan mengenai pajak tanah idle tersebut masih dibicarakan di tingkat teknis dan belum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, pengenaan pajak bagi tanah yang menganggur tersebut akan dimasukkan ke dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Pertanahan.

Simak: PT Pembangunan Perumahan Raup Kontrak Baru Rp 4,3 Triliun

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan pajak progresif bagi tanah menganggur. Sebab, selama ini banyak pengusaha properti yang menerapkan konsep cadangan lahan (land bank) untuk investasi.

Ali meminta pemerintah menetapkan batas waktu tanah tak terpakai yang akan dikenakan pajak tinggi. "Waktu yang dikategorikan menganggur seperti apa. Misalnya ketika pengembang punya land bank dan tahun ketiga baru akan dikembangkan maka bukan kategori sebagai tanah terlantar," kata Ali saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Januari 2017.

Menurut Ali, fluktuasi harga tanah tak bisa hanya diukur dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini dianggap pemerintah belum menyumbang pertumbuhan pajak yang signifikan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI|PUTRI ADITYOWATI


Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya