Warga menunjukan mata uang rupiah yang baru di luncurkan oleh Presiden Joko Widodo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, 19 Desember 2016. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Laju rupiah sedang kembali mencoba menguat dengan memanfaatkan kondisi pelemahan dolar Amerika Serikat. Berdasarkan data Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia, rupiah kemarin ditutup menguat 15 poin atau 0,11 persen ke level Rp 13.325.
Senior analis Reza Priyambada memperkirakan skenario penguatan rupiah dengan memanfaatkan dolar AS masih dapat berlanjut sehingga rupiah tetap dapat dalam tren penguatannya. "Tetap cermati berbagai sentimen yang akan mempengaruhi perubahan pada laju rupiah," kata Reza dalam pesan tertulis, Jumat, 27 Januari 2017.
Reza menambahkan, diperkirakan rupiah akan bergerak pada kisaran support 13.364 dan resisten 13.290. Pada perdagangan kemarin, kembali melemahnya laju dolar AS memberikan harapan bagi laju rupiah untuk dapat berbalik positif. Pelaku pasar pun kembali melakukan aksi jual dan lebih banyak melakukan aktivitas transaksi di pasar ekuitas dan pasar komoditas.
Imbasnya, hal ini membuat sejumlah indeks saham global menguat. Begitupun dengan sejumlah harga komoditas yang menguat. Imbas lainnya, tentu membuat sejumlah mata uang lain cenderung terapresiasi. "Kondisi ini terjadi seiring respons pelaku pasar terhadap rancangan-rancangan kebijakan Donald Trump yang dinilai lebih proteksionis dan pro pertumbuhan ekonomi Amerika," kata Reza.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.