Kerja Sama Ditjen Pajak-OECD Cegah Penghindaran Pajak

Reporter

Kamis, 26 Januari 2017 23:28 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan tos dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, usai mengikuti sidang pembacaan putusan uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), di Mahkamah Konstitusi, 14 Desember 2016. Dalam sidang putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat pemohon terhadap undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, karena dinilai tidak terdapat adanya suatu hal yang bertentangan dengan undang-undang dasar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastead dan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans menandatangani pembaruan nota kesepahaman (MoU) Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Paris, Prancis, pada Rabu, 25 Januari 2017, waktu setempat.

Baca: Kalah Gugatan dan Dilarang Ekspor, Saham Freeport Anjlok

Kesepakatan ini disaksikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis, Hotmangaradja Pandjaitan, dan Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol.

Lewat kerja sama ini, Ditjen Pajak dan OECD akan meningkatkan kapasitas perpajakan, di antaranya terkait dengan perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, serta pemeriksaan perusahaan multinasional dan UKM.

Baca: Gara-gara Rokok, Klaim BPJS Kesehatan Membengkak

Selain itu, komitmen kerja sama juga dilakukan dalam pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, dan model simulasi mikro penerimaan pajak.

"Kerja sama ini akan menguntungkan bagi Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai Ditjen Pajak dalam menangani permasalahan internasional di bidang perpajakan, seperti pelarian pajak oleh perusahaan multinasional, melalui skema Base Erosion Profit Shifting," demikian keterangan pers yang diterima Tempo, kemarin.

Baca: Darmin Kritik Masyarakat yang Masih Gemar Investasi Tanah

Selain itu, Ditjen Pajak optimistis perjanjian ini akan berperan penting terhadap pertukaran informasi yang dibutuhkan untuk mencegah penghindaran pajak.

Modus ini biasanya dilakukan wajib pajak dengan menempatkan kekayaan di luar negeri. Dengan demikian, kecurangan wajib pajak tak patuh semakin dapat ditekan.

Ditjen Pajak masih memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

11 jam lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

28 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya